Sebagai lembaga yang diharapkan mampu untuk meningkatkan peran ekonomi kreatif, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi karya kreatif di Indonesia.
Deputi Infrastruktrur Badan Ekonomi Kreatif, Hari Sungkari mengatakan pada ajang Indonesia Creative Cities Conference (ICCC) 2016 di Kota Malang kali ini, pihaknya memfasilitasi para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan hak paten produk kreatifnya secara gratis.
"Untuk start up inisiatif kita, Ada program HaKI (Hak Atas Kekayaan intelektual) gratis nanti tanggal 2 april. Selama ini biayanya bervariasi ada yang sejuta, ada yang dua juta. Tapi nanti disini gratis tanpa biaya," ungkapnya pada MALANGTIMES di Hotel Harris, Malang, Kamis (31/3/2016).
Ia menjelaskan bahwa apapun produknya asalkan
termasuk dalam keenambelas subsektor tupoksi Bekraf yang telah diatur dalam Perpres No 6 Tahun 2015, bisa didaftarkan untuk mendapatkan HaKI pada tanggal 2 April mendatang.
Seperti diketahui keenambelas subsektor itu diantaranya yaitu aplikasi dan permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, fashion, kuliner, film, video, musik, fotografi, seni pertunjukkan dan kriya, termasuk juga perlindungan bagi karya kreatif di Indonesia.
"Semua masyarakat boleh asal punya produk dan dibidang ekonomi kreatif," pungkasnya. (*)