JATIMTIMES – Penertiban skala besar kembali menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang nekat beroperasi di kawasan Alun-Alun Kota Batu pada Kamis malam (25/6/2026). Langkah represif diambil oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dengan langsung menyita dan mengangkut sarana berjualan milik para pelanggar.
Aksi penertiban di sekitar trotoar pusat kota tersebut sempat berlangsung dramatis dan memicu perhatian publik. Petugas gabungan bergerak cepat mengepung ruang gerak pedagang, sehingga puluhan PKL musiman tidak sempat menyelamatkan barang dagangan maupun rombong mereka.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella, mengungkapkan bahwa tindakan tegas berupa pendataan dan penyitaan di lokasi terpaksa dilakukan karena jumlah PKL liar dinilai sudah membeludak. Kondisi tersebut diperparah oleh momentum libur panjang sekolah yang memicu menjamurnya pedagang nakal demi meraup keuntungan instan.
“Ini penertiban pertama yang kami lakukan sepanjang momentum liburan sekolah kali ini, dan ke depan pasti akan kami gelar kembali secara konsisten,” terang Fariz di sela-sela operasi lapangan.
Fariz menyayangkan sikap para oknum pedagang yang memilih mengabaikan aturan ketertiban umum di fasilitas publik. Padahal, papan informasi dan rambu larangan berjualan sudah terpasang dengan jelas di sekeliling area steril Alun-Alun Kota Batu.
Berdasarkan hasil pendataan pascarazia, Fariz tidak menampik bahwa sebagian besar PKL yang terjaring sore itu didominasi oleh pelaku atau wajah lama. Mereka disinyalir sengaja memanfaatkan celah ramainya wisatawan untuk melanggar aturan secara berulang.
Guna memberikan efek jera yang maksimal, seluruh rombong, lapak portabel, hingga kendaraan roda dua yang dimodifikasi langsung diangkut menggunakan truk dinas. Seluruh fasilitas berjualan tersebut kini diamankan di Balai Kota Among Tani Batu sebagai barang bukti.
Nantinya, para pemilik lapak yang terjaring diwajibkan mengikuti prosedur hukum lanjutan melalui mekanisme sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Proses hukum ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran tata ruang di pusat pariwisata Kota Batu.
Satpol PP Kota Batu memastikan operasi penyisiran ruang publik ini akan terus digencarkan secara berkala di titik-titik rawan lainnya.
"Tentunya penegakan Perda ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memanfaatkan area trotoar dan taman kota untuk kepentingan personal," imbuhnya.
