JATIMTIMES - Ribuan pasangan di Kota Malang tercatat bercerai pada tahun 2025 lalu. Catatan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, tercatat ada sebanyak 3.438 perkara yang masuk di tahun 2025.
Dari total perkara tersebut, sebagian besar merupakan perceraian. Panitera PA Kota Malang, M Arif Fauzi mengatakan, sekitar 70 persen di antaranya, gugatan dilakukan oleh sang istri. "Sebagian besar itu perceraian diajukan oleh istri, antara 60-70 persen diajukan oleh istri," ujarnya.
Dari datanya, ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang gugatan kasus perceraian tersebut. Seperti faktor ekonomi, ketidakharmonisan, kekerasan, hingga faktor orang ketiga. "Yang diputus 3.477 (perkara), ada sisa tahun 2024. Sehingga 2025 bertambah," imbuhnya.
Dari sejumlah faktor yang melatarbelakangi perceraian tersebut, yang paling mendominasi adalah faktor perselisihan dan ekonomi. "Faktor tertinggi perselisihan, ekonomi. Yang dikabulkan 1509. Cerai talak 489. 1.998 total cerai gugat dan talak yang dikabulkan," terangnya.
Selain itu, ada faktor lain yang turut berkontribusi terhadap perceraian. antar alain kasus zina atau perselingkuhan, perjudian, baik judi online maupun konvensional.
Dari sisi wilayah, hingga November 2025 Kecamatan Kedungkandang menjadi penyumbang cerai gugat tertinggi di Kota Malang dengan 293 perkara yang telah diputus dan diterbitkan akta cerai. Disusul Kecamatan Sukun sebanyak 273 perkara dan Kecamatan Klojen dengan 138 perkara.
Meski angka perceraian tinggi, PA Kota Malang menegaskan bahwa upaya mediasi tetap menjadi langkah awal sebelum perkara diputus. Tercatat hingga menjelang akhir Desember 2025, terdapat 62 permohonan cerai talak yang dicabut. Sementara untuk cerai gugat, sebanyak 197 perkara dicabut setelah didaftarkan.
Namun demikian, dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang 2025, belum ada satu pun yang berakhir dengan perdamaian melalui proses persidangan. Upaya mediasi dan pendekatan persuasif tetap terus dilakukan demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Informasi didapat JatimTIMES, sepanjang 2025 tercatat ada sebanyak 93.733 perkara. Rinciannya, 70.018 cerai gugat dan sebanyak 23.714 cerai talak.
Data menyebutkan daerah dengan kasus perceraian tertinggi yakni Kabupaten Malang, Jember, Kediri, dan Blitar.
Dimana mayoritas kasus, yakni sekitar 79% adalah cerai gugat, seringkali dipicu oleh tekanan ekonomi dan komunikasi tidak sehat.
Tingginya angka ini mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat bimbingan pra-nikah dan konseling keluarga.
