JATIMTIMES - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar menyebut, ada beberapa indikator sasaran program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH). Yakni meliputi sektor aladin atau atap, lantai, dan dinding yang kurang memadai.
Oleh karenanya, Budiar mempersilakan warga tidak mampu yang memenuhi indikator sasaran bedah rumah tersebut untuk mengajukan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

"Pemkab Malang yang dipimpin Bapak Sanusi (sebagai bupati Malang) terus berkomitmen untuk selalu memberikan bantuan kepada warga desa, khususnya melalui program RTLH," ujar Budiar.
Sementara itu, warga yang mengetahui atau pihak yang merasa layak menjadi sasaran program peningkatan kualitas RTLH bisa mengajukan kepada pemerintah.
"Kami siap, warga tidak mampu yang ingin mendapatkan bantuan RTLH nanti bisa mengajukan usulan dari desa melalui kepala desa, atau mungkin ke kantor kecamatan melalui camat. Mengajukan langsung ke bupati yang tembusannya ke Cipta Karya," ujarnya.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, ciri-ciri rumah dari warga tidak mampu yang bisa diajukan program peningkatan kualitas RTLH dari pemerintah ialah yang memenuhi tiga kriteria utama. Yakni sektor aladin selain dari legalitas dan sebagainya.
"Indikatornya misalnya, lantai yang tidak berubin, seperti ini yang perlu kami bantu dan kami memang gencar untuk membantu melalui itu (program pengentasan RTLH). Intinya jangan sampai ada rumah yang tidak layak karena memang sudah waktunya untuk di renovasi," katanya.
Perlu diketahui, persyaratan awal yang harus dilalui bagi warga yang menginginkan program bedah rumah adalah mengajukan ke RT hingga ke pemerintah desa/kecamatan setempat. Permohonan tersebut kemudian akan diajukan kepada bupati Malang bilamana memang dianggap layak untuk mendapatkan program peningkatan kualitas RTLH.
Usulan yang diajukan ke bupati Malang tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPKPCK Kabupaten Malang. Apabila masuk kriteria RTLH, maka akan dilakukan program bedah rumah.
Sebelum direalisasikan, pengajuan program bedah rumah tersebut harus melalui surat keputusan (SK) bupati Malang berupa SK hibah. Sehingga tidak semua pengajuan bedah rumah dari inisiatif warga akan disetujui. Sebaliknya akan ada beberapa prosedur dan birokrasi sebelum akhirnya masuk dalam prioritas program bedah rumah.
Beberapa prosedur tersebut di antaranya meliputi legalitas dan status lahan atau bangunan yang hendak mendapatkan program bedah rumah. Sehingga harus dipastikan clear and clean.
Guna mengantisipasi adanya permasalahan tersebut, setelah ada pengajuan dari warga, DPKPCK Kabupaten Malang akan melakukan peninjauan ke lapangan. Yakni yang dilakukan oleh petugas lapangan khusus yang namanya tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Sementara itu, pada kurun waktu empat tahun sejak 2022 hingga 2025, Pemkab Malang melalui DPKPCK telah membangun sebanyak 1.032 unit dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program bedah rumah pada kurun waktu tersebut juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun 318 unit RTLH.
Budiar memastikan, program peningkatan kualitas RTLH akan terus dilaksanakan seiring berjalannya waktu. Sehingga diharapkan di Kabupaten Malang tidak ada lagi rumah yang tak layak untuk dihuni.
"Progresnya dari tahun ke tahun akan terus kami kejar (realisasikan). Jadi akan kami tuntaskan, jangan sampai nanti masih ada rumah-rumah yang tidak layak huni. Sehingga masyarakat paling tidak bisa mendapatkan hidup yang lebih layak," pungkasnya.
