JATIMTIMES, MALANG - Terkait ada penolakan daerah untuk menerima dana desa dari pemerintah pusat mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.
Bambang mengatakan bahwa dana desa wajib diterima oleh kabupaten sesuai amanat Undang-Undang.
"Tugas kita menyampaikan dana desa ke kabupaten, lalu kabupaten menyampaikannya ke desa. Intinya itu," ucap Bambang, Selasa (3/11/2015) di Kota Malang.
Bila daerah menganggap tidak membutuhkan dana desa, karena sudah mampu, Bambang menyampaikan bahwa itu merupakan hak daerah. "Pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang," ucapnya.
Pemerintah membagikan dana desa, lanjut Bambang, berdasarkan pada Undang-Undang Desa. "Jadi tidak asal membagi, ada dasarnya," tambah pria kelahiran Jakarta, 49 tahun lalu.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Batu menolak menerima dana desa dengan alasan kemandirian daerah dan kemampuan anggaran yang dimiliki. Penolakan alokasi dana desa dari APBN tahun 2015 ditegaskan dengan surat Wali Kota Batu nomor 140/422.011/2015 tentang pengalihan dana desa.
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menegaskan, penolakan penerimaan dana desa dari APBD tahun 2015 itu didasarkan pada beberapa pertimbangan, yakni kemampuan keuangan Kota Batu sudah mencukupi untuk mendukung program dan kegiatan yang ada di Desa.(*)