Kasus Dugaan Pencabulan Lora di Bangkalan Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Pemanggilan Saksi

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

10 - Dec - 2025, 02:23

Ilustrasi pencabulan. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang lora dari Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, akhirnya masuk tahap penyidikan. Kepolisian menilai laporan korban dan bukti awal yang diserahkan sudah cukup kuat untuk membawa perkara ini ke proses hukum yang lebih serius.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memastikan bahwa tim penyidik sudah mulai bergerak. Langkah awal yang dilakukan adalah memanggil korban dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga : Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Gelar FGD Pembentukan Satgas PPA Kota Lintas Sektor

“Tahap penyidikan sudah berjalan. Saksi dan korban akan dipanggil untuk BAP,” ujarnya, dikutip dari mediajatim.com, Rabu (10/12/2025).

Dugaan Modus Pelaku: Meminta Tolong, Berujung Kekerasan

Kasus yang sempat menghebohkan warga Madura ini bermula saat pelaku berinisial UF diduga memanfaatkan posisinya sebagai lora untuk meminta korban mengerjakan pekerjaan domestik, seperti memasak atau melipat pakaian. Permintaan itu tampak biasa saja, sehingga korban menurut tanpa curiga.

Namun situasi berubah ketika korban masuk ke kamar pelaku. Alih-alih menerima bantuan, UF justru diduga melakukan tindakan pemerkosaan. Saat kejadian berlangsung, korban masih berusia 15 tahun. Ia juga mengaku mendapatkan ancaman agar tidak berani melapor kepada siapa pun.

Peristiwa itu sendiri disebut terjadi dua tahun lalu. Butuh waktu lama bagi korban untuk mengumpulkan keberanian dan melapor, hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik dan ditangani aparat.

Setelah naik penyidikan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui dinamika keseharian di pondok pesantren tersebut. Selain itu, polisi menyiapkan prosedur pemeriksaan yang ramah anak, mengingat korban adalah anak di bawah umur saat kejadian berlangsung.

Biasanya, pendekatan semacam ini melibatkan:

- Ruang pemeriksaan khusus yang lebih nyaman

- Pendamping psikolog atau P2TP2A

- Pemeriksaan bertahap untuk meminimalkan trauma

Pendekatan ini penting agar korban tidak mengalami tekanan tambahan saat memberikan keterangan.

Meski belum ada pasal yang diumumkan secara resmi, kasus seperti ini biasanya merujuk pada:

• Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

• Undang-Undang Perlindungan Anak

• Pasal-pasal pencabulan atau kekerasan seksual dalam KUHP

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa sangat berat, terlebih karena korban adalah anak di bawah umur.

Kasus ini memantik perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang lora, sosok yang biasanya dihormati di lingkungan pesantren. Masyarakat sekitar banyak berharap agar kasus ini ditangani secara transparan tanpa intervensi, mengingat pelaku diduga memiliki kedudukan yang dihormati.