Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama Tahun 2025

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

10 - Dec - 2025, 13:36

Placeholder
Pemkot Batu melalui Satpol-PP dan Bea Cukai Malang merilis hasil penindakan rokok dan barang kena cukai ilegal di tahun 2025.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang dari wilayah Kota Batu. Barang kena cukai ilegal itu merupakan hasil dari penindakan operasi gabungan di tahun 2025.

Bea Cukai dan Satpol-PP Kota Batu merilis Hasil penindakan tersebut di Halaman Bali Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (10/12/2025). Kasi Penyuluhan Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi, menjelaskan bahwa perilisan menjadi bagian akuntabilitas terhadap barang hasil penindakan BKC ilegal.

Baca Juga : Pohon Besar di Jalan Merapi Ambruk Mendadak, Dua Motor dan Warung Rusak

Dari empat perkara penindakan periode Juli-Desember 2025, Bea Cukai dan Pemkot Batu menyita sebanyak 94.284 batang rokok ilegal, dan 30 botol (18 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang mencapai Rp143.446.940, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 73.494.984.

"Kegiatan penindakan berkolaborasi dengan Pemkot Batu melalui Satpol PP sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal, didukung penganggaran dari DBHCHT," ujar Pitoyo.

Pihaknya menegaskan bahwa sinergi Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media menjadi kunci keberhasilan penindakan. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk menaati ketentuan cukai.

"Kami mengajak masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Pengurusan izin usaha industri hasil tembakau pun dapat dilakukan di kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya," jelasnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian penutup dari program sosialisasi dan operasi penindakan yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun. "Sebelumnya rangkaian sosialisasi juga dilakukan kepada seluruh perwakilan RT dan RW di Kota Batu, mulai 13 Agustus hingga 14 Oktober 2025," jelas Fariz.

Baca Juga : Pemkot Kediri Bekali Buruh Rokok Keterampilan dan Edukasi K3

Setelah tahap sosialisasi, Pemkot Batu bersama jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Satpol PP menggelar operasi gabungan. Dikatakannya, temuan 94.284 batang rokok ilegal di tiga kecamatan selama tahun anggaran 2025 ini juga lebih rendah dibanding tahun 2023 yang mencapai 798.600 batang, namun meningkat dari tahun 2024 sebanyak 27.476 batang.

Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilanjutkan. Sosialisasi dan penindakan sebagai bentuk manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Baik sosialisasi hingga kegiatan penindakan ini akan tetap kami laksanakan pada tahun anggaran 2026 bersama tim Bea Cukai Malang Raya dan operasi gabungan Pemkot Batu," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas rokok ilegal bea cukai malang pitoyo pribadi satpol pp kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya