PU SDA Kabupaten Malang Ungkap Cara Cepat Urus Izin Alih Fungsi Lahan

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

19 - Nov - 2025, 07:44

Beranda aplikasi Pusda Asiik yang bisa permudah urus izin alih fungsi lahan. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi warga yang ingin mengurus izin alih fungsi lahan.

Melalui akun Instagram resminya, Dinas PU SDA Kabupaten Malang menekankan bahwa seluruh proses kini dibuat lebih ringkas tanpa biaya tambahan.

Baca Juga : Gunung Semeru Naik ke Level Siaga, Warga Mulai Memadati Area Evakuasi

Dalam penjelasannya, Dinas PU SDA menegaskan bahwa langkah pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah memastikan lokasi lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

"Pastikan lahanmu secara tata ruang di luar kawasan pertanian pangan berkelanjutan," demikian penjelasan resmi, dikutip Rabu (19/11). 

Setelah itu, warga dapat langsung mengurus perizinan dengan mendatangi loket pelayanan yang telah disiapkan. Dinas PU SDA memastikan seluruh petugas siap mendampingi pemohon mulai dari pengecekan dokumen hingga proses akhir.

"Cukup datang ke loket pelayanan, lengkapi dokumen, dan petugas kami siap membantu setiap langkah proses perizinan dengan cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya," demikian penjelasan Dinas PU SDA. 

Tak hanya layanan tatap muka, Dinas PU SDA Kabupaten Malang juga menyediakan alternatif berbasis digital melalui aplikasi Pusda Asik, yang dirancang untuk mempermudah pengajuan izin kapan saja tanpa harus datang ke kantor.

Baca Juga : Gunung Semeru Naik ke Level Awas, Warga Mulai Dievakuasi 

"Atau cukup menggunakan aplikasi Pusda Asiik. Siap proses, lebih transparan, dan efisien," lanjut keterangan tersebut.

Komitmen transformasi layanan ini dilakukan dengan mengusung prinsip keterbukaan dan kecepatan. "Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang cepat, pasti, dan transparan," tutup keterangan Dinas PU SDA.

Dengan langkah ini, Dinas PU SDA Kabupaten Malang berharap masyarakat dapat mengurus izin alih fungsi lahan dengan lebih mudah sekaligus memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Malang tetap sesuai aturan dan berkelanjutan.