Komisi A DPRD Jatim Setujui Perubahan Nomenklatur Disbudpar Jadi Disbudparekraf
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
19 - Nov - 2025, 05:03
JATIMTIMES - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui dan mendukung perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf). Hal ini disampaikan juru bicara (jubir) Komisi A DPRD Jatim Erick Komala.
Saat ini, perubahan tersebut tengah dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Hal itu seiring penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca Juga : Dapat Support Presiden, Daya Tarik Wisata Kota Malang Bakal Ditambah Becak Wisata
Erick Komala menyebut, Komisi A telah melakukan rapat kerja pembahasan raperda ini, pada tanggal 12 November 2025 lalu di Kantor Diklat BPSDM Jatim di Malang, dengan mengundang OPD terkait di Provinsi Jawa Timur, OPD terkait di Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
"Dalam rapat tersebut juga menyepakati bahwa terkait urusan ekonomi kreatif, dimasukkan ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf)," jelas legislator Fraksi PPP-PSI itu.
Secara umum, raperda ini akan mengubah dua struktur krusial di Pemprov Jatim. Terdapat dua ketentuan yang dipandang perlu dilakukan perubahan, yakni pada ketentuan Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18.
Perubahan pertama adalah pada Pasal 4 huruf d angka 18. Berdasarkan Perda induk (Perda Nomor 11 Tahun 2016), pasal ini merupakan dasar hukum dari "Dinas Kebudayaan dan Pariwisata".
Erick menjelaskan secara rinci alasan perubahan ini, yakni untuk memasukkan nomenklatur Ekonomi Kreatif (Ekraf) demi menyelaraskan dengan agenda Asta Cita Presiden. Perubahan ini menjadikan nama dinas tersebut menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Penjelasan soal Ekraf ini termasuk alasan Jatim tidak bisa membentuk dinas mandiri karena terbentur syarat fiskal, dijelaskan secara panjang lebar dalam laporan tersebut.
Adapun perubahan lainnya yakni mengubah Pasal 4 huruf a. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 4 huruf a adalah pasal yang mengatur struktur inti "Sekretariat Daerah".
Pasal ini menetapkan susunan tiga Asisten Gubernur (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum ) beserta biro-biro yang dikoordinasikannya.
