Ketua Dewan Ingatkan Pemkot Malang Hati-Hati Pecah Dinas: Jangan Sampai APBD Kolaps

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

16 - Nov - 2025, 06:17

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Wacana pembentukan sejumlah dinas baru di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengingatkan Pemkot Malang agar tidak terburu-buru mengambil langkah pemecahan dinas tanpa kajian matang, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang masih sensitif.

Mia, sapaan akrabnya menegaskan bahwa pembentukan dinas baru bukan urusan sederhana. Beban anggaran yang muncul dari struktur organisasi baru dapat berdampak langsung pada postur APBD 2026. Ia tak ingin kebijakan yang niatnya untuk memperkuat layanan publik justru membuat keuangan daerah megap-megap.

Baca Juga : Pria Asal Kulonprogo Yogyakarta Gelapkan Motor Sewaan Ditangkap Polres Malang

“Memang rencananya ada dinas baru. Tapi itu butuh proses untuk ditata. Kalau mau dijalankan tahun depan, harus dilihat lagi proporsinya,” ujarnya 

Menurut Mia, pemecahan dinas tidak bisa disamakan dengan sekadar membentuk bidang dalam dinas yang sudah ada. Sebuah dinas baru membawa konsekuensi anggaran, sumber daya manusia, fasilitas, hingga sistem kerja yang jauh lebih kompleks.

Kondisi ini diperberat oleh postur keuangan daerah yang masih belum benar-benar stabil. Terlebih, transfer ke daerah (TKD) dari pusat juga mengalami pengurangan, sementara belanja daerah sebagian besar terserap untuk kebutuhan operasional. Dengan kondisi demikian, langkah memecah dinas harus dipikirkan secara realistis.

“Makanya harus dilihat dulu. Ada beberapa yang sifatnya mandatory, seperti Disnaker yang memang harus terpisah dari PMPTSP. UPT Damkar juga harus berdiri sendiri untuk menyambut status kota metropolitan. Tapi sekali lagi, kemampuan fiskal harus dihitung,” katanya.

Mia menegaskan bahwa DPRD tidak menutup pintu terhadap pemecahan dinas baru. Namun ia meminta kebijakan tersebut tidak sampai mengorbankan layanan dasar masyarakat hanya karena memaksakan struktur baru yang belum siap.

“Tujuannya memang baik, supaya masing-masing bidang lebih fokus. Tapi dengan situasi sekarang, kita tidak boleh meninggalkan hal-hal fundamental yang harus diselesaikan dulu,” tegasnya.

Pembahasan bersama Pemkot Malang terkait rencana pemecahan dinas itu akan dimulai dalam waktu dekat. Dari sana akan dilihat apakah perubahan struktur organisasi memungkinkan dijalankan pada 2026 atau harus ditunda.

Baca Juga : Keraton Surakarta Menapak Jejak Kebo Kenongo di Blitar: Ziarah Budaya ke Situs Tri Tingal

“Kalau tidak memungkinkan, jangan dipaksa. Daripada APBD kolaps dan kebutuhan dasar masyarakat tidak terpenuhi, itu lebih bahaya,” ujarnya.

Adapun OPD yang direncanakan mengalami pemecahan antara lain UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Satpol PP, pemisahan Dinas Sosial dari Dinsos-P3AP2KB, pemecahan Dinas Perkim dari PUPR-PKP, pemisahan Disporapar, pembentukan Bagian Kerja Sama, serta pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Dalam dokumen nota keuangan Ranperda APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,176 triliun dengan PAD mencapai Rp1,062 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,368 triliun, atau defisit sekitar Rp192,1 miliar yang harus ditutup dengan SILPA tahun sebelumnya.

Struktur belanja masih didominasi belanja operasi mencapai Rp2,244 triliun, termasuk belanja pegawai Rp1,180 triliun dan belanja barang serta jasa sebesar Rp992,8 miliar. Adapun belanja modal tercatat hanya sekitar Rp101 miliar.