Sistem Rujukan BPJS Bakal Dirombak Menkes! Ini Bedanya Sebelum dan Sesudah Aturan Baru

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

15 - Nov - 2025, 03:29

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Blog Bank Mega)

JATIMTIMES - Sistem rujukan BPJS Kesehatan dipastikan bakal berubah total. Kementerian Kesehatan menyiapkan skema baru berbasis kompetensi, menggantikan sistem berjenjang yang selama ini membuat pasien harus mondar-mandir dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lain sebelum mendapat perawatan sesuai kebutuhan medisnya. 

Perombakan ini dijanjikan akan memangkas jalur rujukan yang bertele-tele dan meminimalkan antrean serta biaya tambahan yang membebani pasien.

Baca Juga : Menko Zulhas Bantu Pengembangan Produktivitas Pangan di Kabupaten Malang

Perubahan ini tak lepas dari banyaknya keluhan, seperti yang dialami Lestari (52), warga Bekasi, yang harus melewati proses panjang untuk mendapat rujukan ke rumah sakit tipe A.

Pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, ia dilarikan ke puskesmas karena nyeri dada hebat, sesak napas, dan tubuh lemas sejak malam sebelumnya. Pemeriksaan dasar dokter menunjukkan tensi 180/110 dan EKG yang mengindikasikan kelainan ritme jantung.

Dokter mencurigai adanya gangguan jantung iskemik atau pembengkakan jantung, dan menyarankan Lestari segera dirujuk ke rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas jantung lengkap.

Namun, rujukan tak bisa langsung diberikan. Sesuai sistem berjenjang saat ini, ia harus lebih dulu ke rumah sakit tipe C. Setelah proses administrasi yang panjang, surat rujukan baru terbit sehari kemudian, 4 Juli. "Disuruh bersabar karena prosesnya nggak bisa langsung," cerita putri Lestari, A, dikutip Liputan6, Sabtu (15/11). 

Setibanya di RS tipe C, antrean kembali menunggu. Pemeriksaan ulang dan janji dengan dokter spesialis penyakit dalam baru dijadwalkan 6 Juli. Setelah dokter menyetujui perlunya penanganan lanjutan, barulah rujukan ke rumah sakit tipe A bisa diterbitkan. 

Selama masa tunggu itu, kondisi Lestari menurun, ia sulit tidur, harus bolak-balik ke tiga fasilitas berbeda, bahkan membeli obat pereda nyeri di luar tanggungan BPJS. Total biaya yang keluar mencapai hampir Rp 1,2 juta.

Lestari baru mendapat pemeriksaan lengkap oleh dokter spesialis jantung di RS tipe A Jakarta pada 9 November. Hasil echocardiography menunjukkan adanya cardiomyopathy, sehingga ia memerlukan perawatan rutin dan pengawasan ketat.

Kisah serupa juga dialami Dewi (45), penyintas kanker payudara asal Klapanunggal, Bogor. Pada 2021, ia merasakan perubahan bentuk payudaranya dan langsung ke puskesmas. Hari itu juga ia dirujuk ke rumah sakit tipe C di Cileungsi. 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, dokter menyarankannya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Namun, rujukan baru terbit keesokan harinya.

Baca Juga : Bus Sekolah Masuk Wacana TransJatim? Disdikbud: Anak-Anak Masih Bergantung

Setiap tiga bulan sekali, Dewi harus memperpanjang masa berlaku surat rujukan. "Harus bolak-balik ke faskes pertama, terus ke rumah sakit tipe C dulu, baru bisa lanjut ke Fatmawati lagi. Begitu terus sampai dokter bilang sembuh dari kanker payudara. Ribet memang," keluhnya.

Perubahan itulah yang kini disiapkan Kementerian Kesehatan. Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan sistem rujukan berbasis kompetensi akan menggantikan skema berjenjang. "Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, (nanti akan diubah)," kata Azhar, dikutip Antara, Sabtu (15/11). 

Menurutnya, sistem baru akan membuat pasien langsung dirujuk sesuai kebutuhan medis dan kapasitas rumah sakit, tanpa harus berpindah-pindah fasilitas lagi. "Maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak harus berjenjang. Jadi sesuai dengan kebutuhannya," ucap Azhar.

Ia mencontohkan, peserta BPJS bisa langsung menuju fasilitas kesehatan atau rumah sakit sesuai tingkatan layanan yang dibutuhkan. "Jadi misalnya saja bisa dari FKTP ya kemudian bisa langsung ke FKTP juga, tapi juga bisa langsung ke rumah sakit ke madya atau bisa juga ke utama, atau pun ke paripurna. Sekali lagi tergantung daripada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien," ungkapnya.

Azhar juga menyebut perubahan ini penting untuk efisiensi anggaran karena pasien tak perlu menjalani pemeriksaan berulang di berbagai fasilitas. "Pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi," ucapnya.

"Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, gak usah bayar-bayar lagi rumah sakit karena begitu sudah dirujuk maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi," tambah Azhar.