Gubernur Khofifah Ajukan Revisi Perda PDRD, Pajak Alat Berat Dihapus
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
23 - Sep - 2025, 10:42
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menginisiasi revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD). Revisi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan hasil pengkajian atas implementasi Perda PDRD, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kebutuhan daerah.
Baca Juga : Lapas Malang Catat Rekor Screening TBC Terbanyak di Jawa Timur, 2.454 Warga Binaan Disasar
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB) dari jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemprov Jatim. Khofifah mengungkapkan, penghapusan PAB diusulkan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Ia lantas merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 6 ayat (2) UU HKPD, disebutkan bahwa Jenis Pajak dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
"Bahwa potensi jenis Pajak Daerah kurang memadai merupakan suatu kondisi dari jenis pajak yang nilainya terlalu kecil, sehingga biaya operasional pemungutannya lebih besar dibandingkan dengan hasil pungutannya," jelas Khofifah.
Dia menyebut, berdasarkan hasil kegiatan pendataan objek PAB tahun 2025 yang terdaftar di wilayah Provinsi Jatim, dengan kriteria tahun buat di atas 2023 adalah sebanyak 244 objek alat berat baru, dengan potensi PAB hanya sebesar Rp 7.110.340.
"Kondisi penerimaan daerah dari sektor PAB sangat kecil, jika dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah dari sektor lain, hal tersebut mengindikasikan bahwa kontribusi sektor PAB terhadap APBD masih jauh dari potensi maksimal," paparnya.
Selain itu, dalam revisi Perda PDRD ini, Pemprov Jatim juga merubah ketentuan terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini dikarenakan Pemprov Jatim tak lagi punya wewenang untuk memungut Pajak MBLB.
"Dilakukan penghapusan frasa Pajak MBLB dari ketentuan Pasal 119 Perda PDRD, dikarenakan Pajak MBLB bukanlah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga Pasal 119 pada Perda, hanya Opsen Pajak MBLB," urai Khofifah.
Baca Juga : Perda Galian C Bakal Dicabut, Fraksi PKS DPRD Jatim Ingatkan Celah Pegawasan di Daerah
Lebih lanjut, Pemprov Jatim juga mengajukan pengaturan ulang ketentuan mengenai masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun pajak sesuai dengan jenis pajak provinsi.
"Bahwa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi tidak menggunakan sistem tahun pajak, maka ketentuan mengenai jangka waktu tertentu yang digunakan untuk menetapkan jenis pajak terutang adalah masa pajak. Karena itu ketentuan mengenai masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun pajak diubah menjadi masa pajak," tandasnya.
Lebih lanjut, revisi Perda PDRD juga akan memberikan penegasan mengenai kedaluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini dibutuhkan dalam rangka memberikan kepastian bagi fiskus, penyidik perpajakan, dan penuntut umum dalam penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
"Maka penegasan jangka waktu yang digunakan untuk pengaturan ketentuan kedaluwarsa penuntutan menggunakan ketentuan sejak saat pajak terutang atau masa pajak berakhir," urai Khofifah.