Selter JPTP Sekda Kabupaten Malang Minimal 4 Kandidat, Kuota Tak Terpenuhi Diperpanjang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
25 - Jul - 2025, 02:27
JATIMTIMES - Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang memberikan batasan minimal empat kandidat pejabat untuk dapat menjalankan serangkaian proses seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Asep Kusdinar. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bakorwil III Jawa Timur ini mengatakan, jika kandidat atau peserta seleksi terbuka masih belum mencapai empat orang, maka akan dilakukan proses perpanjangan masa pendaftaran.
Baca Juga : KIP Kuliah Bisa Dicairkan di Mana Saja? Cek Lokasi, Syarat, dan Jadwal Pencairan 2025
"Intinya pelamar yang daftar minimal empat orang kandidat, apabila pelamar belum memenuhi, pengumuman dapat diperpanjang paling banyak dua kali masing-masing tujuh hari kalender," ujar Asep kepada JatimTIMES.com, Jumat (25/7/2025).
Pihaknya menyebutkan, penerapan batasan minimal jumlah kandidat dalam seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang sebanyak empat orang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Asep mengatakan, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota di Jawa Timur maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Beberapa di antaranya, seorang pejabat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia paling tinggi 58 tahun terhitung pada saat diangkat/dilantik sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun ketika diangkat dalam JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Calon pendaftar saat ini juga harus sedang menduduki JPTP; mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Malang HM. Sanusi; memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV); memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Selain itu, calon pendaftar sekurang-kurangnya memiliki pangkat atau golongan ruang pembina tingkat I (IV/b), lebih diutamakan pembina utama muda (IV/c); memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun; semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga : Adakah Long Weekend di Bulan Agustus 2025? Ini Jadwal Lengkapnya!
Selanjutnya, bagi calon pendaftar diutamakan telah mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional atau diklatpim tingkat II; tidak sedang dalam pemeriksaan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau berat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh pejabat berwenang.
Kemudian, bagi calon pendaftar tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; tidak mengonsumsi narkoba atau bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah; serta telah menyerahkan bukti Laporan Harya Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang terdiri dari surat pemberitahuan tahunan pajak terakhir dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lebih lanjut, Asep mengatakan, nantinya setelah para pendaftar memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Di mana nantinya, para pendaftar yang lolos ke tahapan lanjutan seleksi akan menjalani seleksi uji kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2025.
"Untuk tim panitia seleksi sendiri terdiri dari Kepala Bakorwil III Jatim, Kepala BKD Jatim, Kepala Inspektorat Jatim, Rektor Universitas Negeri Malang dan Rektor Universitas Merdeka Malang," pungkas Asep.
