Pria 26 Tahun di Situbondo Ditahan, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Ancam Sebar Foto

19 - Sep - 2026, 12:40

Tersangka dugaan pencabulan anak 12 tahun saat diamankan di unit PPA Reskrim Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Upaya seorang pria berinisial T (26) masuk ke kamar seorang anak perempuan melalui jendela rumah berujung perkara hukum. Warga Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, itu kini ditahan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban memergoki T hendak masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga : Anggota DPRD Rendra Masdrajad Jadi Ketua Kodrat Kota Malang, Siapkan Gebrakan Baru hingga 2030

Curiga dengan keberadaan pria tersebut, ayah korban kemudian mengamankannya dan menanyakan maksud kedatangannya. Dari kejadian itu, dugaan tindak pidana terhadap korban kemudian terungkap dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, T diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan kejadian kedua diduga berlangsung pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

Dalam perkara ini, polisi juga mendalami dugaan adanya ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban. T diduga mengancam akan menyebarkan foto atau video bermuatan pornografi milik korban kepada teman-temannya.

Ancaman tersebut diduga membuat korban berada dalam tekanan dan takut menolak perbuatan tersangka. Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan setelah menerima laporan keluarga korban melalui SPKT Polres Situbondo pada 14 September 2026.

Unit IV PPA Satreskrim Polres Situbondo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER).

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap T sebagai tersangka.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga korban.

Baca Juga : 6 Rekomendasi Drakor untuk Teman Akhir Pekan, Ada Romance hingga Kisah Balas Dendam

“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Selimat, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sekaligus melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini masih kami proses. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas,” ujarnya.

AKP Selimat juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk dalam aktivitas penggunaan telepon seluler dan media sosial.

Menurutnya, anak yang mengalami ancaman, kekerasan, pelecehan, maupun tindakan yang membuatnya merasa tertekan perlu segera mendapatkan pendampingan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Orang tua jangan ragu melapor melalui Call Center 110 dan Super Apps Polri ataupun langsung datang ke kantor Kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.