Gunung Bromo Kembali Dibuka 19 September 2026 Usai Kebakaran, Ini Aturan untuk Wisatawan

Reporter

Mutmainah J

18 - Sep - 2026, 05:57

Ilustrasi wisata gunung Bromo. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kabar baik bagi wisatawan yang berencana berkunjung ke kawasan Gunung Bromo. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memastikan kawasan wisata Bromo kembali dibuka untuk kunjungan mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB.

Pembukaan kembali tersebut dilakukan setelah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sempat terjadi di kawasan kaldera Gunung Bromo sejak 10 September 2026. Sebelumnya, akses wisata ditutup sementara sebagai langkah antisipasi sekaligus mendukung proses penanganan kebakaran.

Baca Juga : Tiket FIFA ASEAN Cup 2026 Mulai Dijual, Harga Mulai Rp 100 Ribu Hingga Rp 600 Ribu

Keputusan membuka kembali kawasan wisata Bromo diambil setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan. Dilansir dari keterangan resmi BB TNBTS, sejumlah aspek menjadi pertimbangan, mulai dari keselamatan wisatawan, kondisi dan daya dukung kawasan hingga keberlangsungan aktivitas wisata dan perekonomian masyarakat sekitar.

Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan kawasan Bromo telah dinilai dapat kembali menerima wisatawan dengan tetap memperhatikan kondisi di lapangan.

"Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi dan daya dukung kawasan, keberlanjutan aktivitas wisata, serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan," ungkap Rudijanta dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Meski kawasan wisata kembali dibuka, upaya untuk memastikan kondisi kawasan tetap aman masih berlanjut. Petugas melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, patroli, serta pengawasan di lokasi yang terdampak kebakaran.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api, mengingat kondisi kawasan masih berpotensi mengalami kebakaran.

Karena itu, wisatawan yang berkunjung ke Bromo diminta tidak hanya mengikuti aturan kunjungan, tetapi juga memperhatikan arahan petugas selama berada di kawasan taman nasional.

Bagi wisatawan yang sebelumnya sudah membeli tiket kunjungan Gunung Bromo untuk periode 19 hingga 30 September 2026, tidak perlu melakukan pembelian tiket baru.

Tiket tersebut tetap dapat digunakan sesuai dengan tanggal kunjungan yang tercantum pada tiket.

Dengan demikian, wisatawan yang sudah memiliki tiket untuk periode tersebut dapat kembali melakukan perjalanan ke Bromo sesuai jadwal yang telah dipilih.

Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan

BB TNBTS mengingatkan wisatawan agar tetap mengutamakan keselamatan dan kelestarian kawasan. Pengunjung juga diminta mematuhi ketentuan kunjungan serta arahan petugas apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan wisatawan saat kembali berkunjung ke Gunung Bromo antara lain:

• Tidak membuat api unggun atau perapian di kawasan taman nasional.

• Tidak membakar benda apa pun selama berada di kawasan Bromo.

• Tidak membuang puntung rokok, korek api, maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api.

• Menjaga kebersihan dan ketertiban selama berwisata.

• Menjaga keamanan dan kelestarian kawasan Gunung Bromo.

• Tidak mengganggu aktivitas petugas, termasuk pemantauan, patroli, pengamanan, maupun penanganan kebakaran.

• Mengutamakan keselamatan selama melakukan aktivitas wisata.

Baca Juga : Viral Dugaan Korban KM Virgo Diberi Rp 500 Ribu dan Diminta Teken Surat Perjanjian, Ada Apa?

• Memperhatikan kondisi cuaca sebelum dan selama berada di kawasan.

• Mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi atau pengaturan akses.

• Segera melapor kepada petugas apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi memicu kebakaran.

Rudijanta juga mengimbau masyarakat, wisatawan, pelaku jasa wisata, serta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan Bromo untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menjadi sumber kebakaran.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, dan seluruh pihak untuk mematuhi seluruh ketentuan kunjungan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu atau menjadi sumber kebakaran, seperti membuat perapian atau membuang puntung rokok sembarangan," tegas Rudijanta.

Apabila terdapat pembatasan atau pengaturan akses pada lokasi tertentu, wisatawan diminta tidak memaksakan diri dan mengikuti petunjuk petugas. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan pengunjung sekaligus mencegah munculnya kembali kebakaran di kawasan Bromo.

BB TNBTS juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, masyarakat, dan relawan yang turut membantu proses penanganan kebakaran hingga kawasan wisata Gunung Bromo dapat kembali dibuka.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kebakaran," pungkas Rudijanta.