Orang Tua Wajib Tahu, 22 Platform Digital Ini Masuk Risiko Tinggi bagi Anak Menurut Komdigi

16 - Sep - 2026, 04:56

Ilustrasi anak bermain HP. (Foto; iStock)

JATIMTIMES - Penggunaan platform digital oleh anak kini menjadi perhatian pemerintah. Tidak semua aplikasi maupun layanan digital memiliki tingkat risiko yang sama bagi pengguna anak, sehingga orang tua perlu mengetahui platform apa saja yang masuk dalam kategori risiko tinggi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan penilaian terhadap berbagai produk, fitur, dan layanan digital sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Baca Juga : Menelusuri Jejak Syekh Yusuf, Ulama asli Nusantara yang Jejaknya Mendunia hingga Diakui Nelson Mandela

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa profil risiko menjadi salah satu hal penting dalam menentukan bentuk perlindungan anak di ruang digital. Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin besar pula langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh penyelenggara platform.

"Semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE," kata Meutya Hafid dalam keterangan yang dilansir Antara, dikutip Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan data hingga 6 September 2026, terdapat 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah menyelesaikan proses penilaian mandiri.

Dari ratusan PLF tersebut, Komdigi kemudian melakukan verifikasi terhadap 60 PLF. Hasil verifikasi menunjukkan 38 PLF memiliki profil risiko rendah, sedangkan 22 PLF masuk kategori risiko tinggi.

Penilaian ini dilakukan karena karakteristik setiap platform berbeda. Ada layanan yang menyediakan komunikasi antarpengguna, media sosial, hiburan, transaksi, hingga permainan digital. Perbedaan tersebut membuat potensi risiko terhadap anak juga tidak sama.

Daftar Platform yang Masuk Risiko Tinggi

Lantas, platform apa saja yang masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak?

Berikut daftar 22 PLF yang telah diverifikasi Komdigi dan masuk dalam profil risiko tinggi:

• Telegram

• Pinterest

• Lazada

• Situs web Lazada

• Blibli

• BMoney

• Vidio

• Hago App

• SnackVideo

• X

• Sola Mahjong

• Goddess of Victory: NIKKE

• Age of Empires Mobile

• Valorant

• Teamfight Tactics Mobile

• Apple Podcasts

• WeTV

• MAXStream TV

• Discord

• YouTube

• Ludo World-Ludo Superstar

• Crossfire: Legends

Ada Juga Platform dengan Profil Risiko Rendah

Di sisi lain, Komdigi juga telah memverifikasi sejumlah produk, fitur, dan layanan yang masuk dalam profil risiko rendah bagi anak. Meski demikian, penggunaan layanan tersebut tetap perlu memperhatikan pendampingan orang tua.

Beberapa platform yang masuk kategori tersebut antara lain:

• Apple Arcade

• Lapak Gaming

• Itemku

• App Store

• Apple Books

• Situs web Lazada Service

• Situs web OPPO

• Game Center & Games

• Google Shopping

• Livin' Next-G

• Eidupay

• DANA

• UniPin

• Livin' by Mandiri

• Netflix Kids Profile

• FaceTime

• iMessage

• Google Messages

• Gmail

• Canva Pendidikan

• iCloud Drive & Photos

• Siri

• YouTube Kids

• Google Maps

• Gemini

• Apple Maps

• Apple Invites

• Google Classroom

• Google Play

• PlayStation

• Apple Music

• Apple TV

• Spotify

• Aplikasi dan situs web Ruangguru

• Google Workspace

• Google Search

• Safari

• Google Photos

Mengapa Orang Tua Perlu Mengetahui Profil Risiko Platform?

Profil risiko yang ditetapkan Komdigi dapat membantu memberikan gambaran mengenai tingkat perlindungan anak yang perlu diterapkan pada suatu layanan digital.

Orang tua juga tetap memiliki peran penting dalam mendampingi anak saat menggunakan internet. Terlebih, anak dapat menggunakan berbagai jenis layanan untuk berkomunikasi, bermain, belajar, mencari informasi, hingga menonton video.

Baca Juga : Ramai Keluhan MBG Tak Dimakan karena Stiker Batas Jam, Takut Keracunan

Karena itu, mengetahui profil risiko sebuah platform saja tidak cukup. Orang tua juga perlu memperhatikan usia anak, fitur yang digunakan, durasi penggunaan perangkat, serta aktivitas anak selama berada di ruang digital.

Penerapan PP Tunas sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak dalam menggunakan produk dan layanan digital di Indonesia.