DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Pemakaman, Pengembang Wajib Sediakan Lahan

Reporter

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy

14 - Sep - 2026, 07:14

Anggota DPRD Gresik Noto Utomo saat sosialisasi peraturan perundang-undangan di kediamannya, Desa Melirang, Kecamatan Bungah.

JATIMTIMES - Pengelolaan pemakaman menjadi perhatian serius wakil rakyat Kabupaten Gresik. Pasalnya, perumahan kian menjamur di Kota Pudak, sementara lahan pemakaman semakin terbatas.

Sorotan itu muncul saat anggota DPRD Gresik Noto Utomo saat menyosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman di kediamannya, Desa Melirang, Kecamatan Bungah.

Baca Juga : Warga Pesanggrahan Batu Keluhkan Polusi Pembakaran Sampah, Respons Pemerintah Dinilai Masih Minim

Noto Utomo menyebut untuk perumahan tidak bersusun, pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas lahan perumahan. Sedangkan untuk perumahan bersusun, kewajibannya sebesar dua meter persegi untuk setiap unit hunian.

"Lokasi pemakaman juga harus tercantum dalam sistem plan dan sesuai tata ruang," ujar politisi PDI Perjuangan Gresik tersebut, Senin (14/9/2026).

Noto menyampaikan, Perda 2 Tahun 2026 ini sangat penting karena pertumbuhan penduduk Gresik terus meningkat, sementara lahan pemakaman semakin terbatas. Pemerintah daerah dituntut memastikan ketersediaan makam yang layak, tertata, dan berkelanjutan.

"Perda ini juga memberikan opsi bagi pengembang yang tidak menyediakan lahan di dalam kawasan untuk menyiapkan lokasi pengganti atau dana penyediaan lahan pemakaman sesuai ketentuan," ungkapnya.

Senada disampaikan anggota DPRD Gresik Elvita Yuliati. Menurut dia, dalam sosialisasi perda tersebut, banyak konstituen yang membahas lahan pemakaman mengingat wilayah perkotaan padat penduduk dan lahan pemakaman terbatas.

Pihaknya berharap, dengan adanya perda tersebut, masyarakat selain memahami aturan juga terlibat langsung mengawasi pertumbuhan perumahan di Kabupaten Gresik. Pasalnya, perda tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga menetapkan larangan dan sanksi.

Baca Juga : TPA Milangasri Terbakar Dekati SUTET, Ketua DPRD Magetan Turun ke Lokasi Instruksikan Siaga 24 Jam

Pengelolaan pemakaman tanpa izin, memindahtangankan izin tanpa persetujuan pemerintah daerah, memakamkan jenazah di tempat yang tidak ditentukan, mendirikan bangunan permanen di TPU, hingga mengubah fungsi makam termasuk perbuatan yang dilarang.

"Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban pemulihan maupun kemungkinan penerapan sanksi pidana apabila memenuhi ketentuan," terang Vetti, sapaan akrabnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman terhadap perda pemakaman diharapkan semakin luas, khususnya terkait kewajiban pemerintah, pengelola pemakaman, masyarakat, dan pengembang perumahan.

"Pembangunan perumahan bukan hanya soal menyediakan rumah untuk warga. Ketersediaan ruang pemakaman juga menjadi bagian dari kebutuhan kawasan yang harus direncanakan sejak awal," pungkasnya.