Sertifikasi dan Pendanaan 8 Ruang Kreatif di Kota Batu Terhambat Legalitas
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
09 - Sep - 2026, 11:19
JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengakui bahwa delapan simpul ruang kreatif (creative hub) yang tersebar di wilayahnya hingga saat ini belum terlegalisasi secara administratif. Belum adanya payung hukum resmi berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota membuat potensi ekonomi kreatif warga sempat terhambat untuk mengakses program sertifikasi dan pendanaan dari Kementerian Ekonomi Kreatif (KemenEkraf) RI.
Kondisi tersebut membuat aktivitas komunitas, festival, dan UMKM yang tumbuh pesat di Kota Batu belum memiliki legitimasi kelembagaan daerah yang tervalidasi dalam skema nasional. Padahal, keberadaan fasilitas fisik tersebut dinilai sangat produktif menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Baca Juga : Satgas Pangan Temukan Kelangkaan Sejumlah Merek Beras di Kota Batu, Kepatuhan HET Diawasi Ketat
Adapun delapan lokasi strategis yang tengah diproses untuk disahkan legalitasnya mencakup Pasar Induk Among Tani, Batu Tourism Mall (BTM), PLUT-KUMKM Jalan Mastrip, Sendra Tari Arjuna Wiwaha, Galeri Raos, Alun-Alun Kota Batu, Gedung LPPL Agropolitan TV, serta Hutan Kota Bondas.
Wali Kota Batu Nurochman mengungkapkan bahwa ketiadaan SK penerapan ruang kreatif secara administratif selama ini menjadi ganjalan utama Pemkot Batu saat berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, penerbitan SK Wali Kota kini diprioritaskan agar delapan simpul tersebut resmi diakui sebagai aset strategis daerah.
"Ternyata ruang kreatif Kota Batu belum ditempatkan secara administratif, ini yang kemudian kadang menghalangi proses pembahasan khusus di pusat. Maka kami bersepakat untuk meng-SK-kan 8 ruang kolaboratif yang ada di Kota Batu untuk kemudian bisa mengakses anggaran di luar APBD," ujar Nurochman saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.
Melalui rencana penyusunan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Ruang Kreatif tersebut, Pemkot Batu bakal membagi tata kelola aset secara lintas instansi. Penanggung jawab aset daerah nantinya diwajibkan berkolaborasi dengan Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) dan komunitas lokal untuk pengusulan validasi ke KemenEkraf.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang disiapkkan untuk mengelola dua simpul ruang publik, yakni kawasan Alun-Alun Kota Batu dan Hutan Kota Bondas. Kedua lokasi tersebut difokuskan sebagai wadah kreasi seni terbuka, pameran kuliner, hingga riset lingkungan.
Baca Juga : Keluarga Pasien MD Persoalkan Rujukan Puskesmas, Dinkes Lamongan Tegaskan Pasien IGD RS Tak Perlu Rujukan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan membenarkan bahwa proses koordinasi penguatan fungsi ruang terbuka hijau menjadi simpul kreatif resmi sedang dimatangkan. Pihaknya siap mendukung penerbitan legalitas tersebut agar pengelolaan aset di lapangan memiliki kepastian hukum.
"Kami di DLH menyambut baik rencana pengesahan ini. Begitu SK Wali Kota diterbitkan, kawasan Alun-Alun dan Hutan Kota Bondas tidak hanya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, tetapi resmi menjadi sarana kreasi masyarakat yang siap diusulkan ke program nasional," kata Dian.
