Pemkab Jember Terus Perjuangkan PPPK Naik Status Sebagai PNS

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

08 - Sep - 2026, 10:54

Bupati Jember Dr. Muhammad Fawait saat memberikan keterangan pers terkait status PPPK

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kejelasan status para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan strategis ini disiapkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para aparatur dalam mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memastikan bahwa hampir seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan tersebut merespon langsung berbagai aspirasi serta pertanyaan yang disampaikan oleh para tenaga kerja.

Baca Juga : DPRD dan Pemkab Magetan Sepakati P-APBD 2026: Alokasi Infrastruktur Jalan Rp 35 Miliar

​Berdasarkan data Pemkab Jember, sebanyak 8.190 dari total 8.334 tenaga PPPK Paruh Waktu dipastikan mendapatkan perpanjangan masa kerja. 

"Sementara itu, sisa tenaga kerja yang tidak diperpanjang disebabkan oleh faktor-faktor seperti meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun," ujar Bupati Jember yang akrab disapa Gus Fawait tersebut.

Guna mendukung kelancaran proses pengalihan status tersebut, Pemkab Jember telah memulai langkah tata kelola dan persiapan sejak dini. Pemerintah daerah bahkan membebaskan seluruh biaya tes kesehatan bagi para peserta demi meringankan beban finansial mereka.

​Pemkab Jember memproyeksikan skema pengalihan status ini dapat terealisasi secara lancar pada awal tahun 2027 mendatang. 

"Melalui skema ini, P3K Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi P3K Penuh Waktu, sedangkan P3K Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tutur Gus Fawait.

Baca Juga : Kesepakatan KUA PPAS 2027 Kabupaten Jember Ditandatangani, Ini Kata Bupati Fawait

Pemkab Jember memastikan tidak ada pembedaan atau batasan prioritas sektoral dalam program pengangkatan status kepegawaian ini. Seluruh tenaga PPPK dari berbagai bidang kerja yang memenuhi syarat akan difasilitasi secara merata hingga tuntas.

​Keputusan memperpanjang seluruh kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai langkah krusial agar seluruh pegawai dapat terakomodasi dengan baik. Kejelasan status kepegawaian ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan ASN daripada terjebak dalam dinamika politik semata.

​Bupati Jember menegaskan bahwa kebijakan ini dihadiahkan sebagai bentuk penghargaan atas momentum Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kepastian alih status ini, kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan para pegawai di Kabupaten Jember diharapkan meningkat secara signifikan.