Atasi Pelanggaran Sound Horeg, Wagub Emil Minta Satpol PP Ikut Lakukan Penertiban
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
07 - Sep - 2026, 05:25
JATIMTIMES — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan langsung guna melakukan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan sistem suara berdaya tinggi (sound horeg) yang meresahkan warga hingga memicu insiden fatal berujung korban jiwa.
Emil menegaskan bahwa Jatim telah memiliki surat edaran (SE) bersama yang mengatur pembatasan sound horeg. SE itu disusun secara saksama dan ditandatangani langsung oleh pimpinan Forkopimda Jatim, yakni gubernur, pangdam, serta kapolda.
Baca Juga : Ditinggal Masak Air, Rumah Warga di Kota Malang Dilalap Si Jago Merah
Kehadiran satpol PP di lapangan dinilai penting untuk mengawal penegakan aturan tersebut agar tidak dianggap sekadar macan kertas. "Soal sound horeg sudah ada edarannya. Kuncinya adalah penegakan aturannya. Pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi. Kalau diikuti betul, bentuknya tidak akan seperti yang sekarang ada di jalanan," ujar Emil, Senin (7/9/2026).
Jatim juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam regulasi tersebut, pemprov mempertegas larangan penggunaan pengeras suara yang melebihi ambang batas ketentuan perundang-undangan serta mengganggu ketenteraman umum.
Aturan ini membagi pengeras suara menjadi dua kategori, yaitu pengeras suara statis yang diletakkan di lokasi tertentu untuk acara kenegaraan, pertunjukan musik, seni, budaya, maupun tempat ibadah, serta pengeras suara nonstatis yang digunakan secara berpindah tempat untuk parade, karnaval, atau unjuk rasa.
Pasal 10 huruf f perda tersebut secara eksplisit melarang pengeras suara nonstatis dinyalakan saat melintasi kawasan sensitif, seperti tempat ibadah yang sedang menggelar peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans, hingga lingkungan sekolah yang sedang melangsungkan kegiatan belajar-mengajar.
Emil menambahkan, keterlibatan datpol PP bertujuan untuk memperkuat tindakan komplementer dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) serta menjaga ketertiban umum, tanpa melampaui kewenangan aparat kepolisian.
"Satpol PP ini fokusnya pada penegakan Perda, bukan ranah pidana. Maka dari itu, Satpol PP harus melihat sejauh mana bisa melakukan tindakan yang komplementer. Sementara untuk aspek penegakan hukum lainnya, tentu kita percayakan kepada rekan-rekan di kepolisian," jelasnya.
Menanggapi adanya insiden fatal yang memakan korban jiwa, Emil meminta semua pihak memisahkan antara pelanggaran administratif terhadap edaran dengan proses hukum pidana. Ia menegaskan dukungan penuh Pemprov Jatim kepada kepolisian untuk menindak tegas jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum yang menjadi penyebab langsung kematian korban.
Ia mencontohkan kasus robohnya bangunan atau kanopi saat rombongan sound horeg melintas, di mana pembuktian hubungan sebab-akibat (kausalitas) secara hukum menjadi kunci utama dalam investigasi.
"Tolong kalau ada pelanggaran hukum, apalagi menyebabkan kehilangan nyawa, maka harus ditindak. Polisi bertindak berdasarkan hukum dan pembuktian kausalitas. Kalau ditanya siapa yang paling ingin ada tindakan tegas terhadap adanya korban, kami semua dan kepolisian pasti menginginkan hal yang sama," tegas Emil.
