Pemprov dan DPRD Jatim Resmi Sepakati Tambahan Modal Jamkrida Rp 100 Miliar
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Sep - 2026, 02:06
JATIMTIMES — Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Jawa Timur (Jatim) secara resmi menyepakati alokasi tambahan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar untuk Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur atau PT Jamkrida Jatim (Perseroda).
Keputusan tersebut diambil seiring disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (7/9/2026).
Baca Juga : Ramai Sebaran SO2 Gunung Anak Krakatau Sampai di Malang, Ini Penjelasan BMKG
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono. Hadir pula segenap pimpinan DPRD Jatim dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran eksekutif. Melalui Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2026, peserta Rapat Paripurna memberikan persetujuan atas pengesahan Raperda tersebut.
"Menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur," ujar Sekretaris DPRD Jatim M. Ali Kuncoro saat membacakan draf keputusan dewan.
Usai pembacaan draf, Blegur Prijanggono memimpin pengambilan keputusan dengan menawarkan persetujuan secara langsung kepada seluruh anggota dewan yang hadir di ruang paripurna.
"Selanjutnya kami tawarkan kepada Rapat DPRD yang terhormat, apakah Rancangan Keputusan DPRD tersebut dapat disetujui menjadi Keputusan DPRD?" tanya Blegur.
"Setuju!" sahut seluruh anggota dewan secara serentak.
Dalam Perda yang baru disahkan tersebut, ditetapkan bahwa modal dasar PT Jamkrida Jatim Perseroda disepakati sebesar Rp 600 miliar. Hingga saat ini, modal disetor Pemprov Jatim ke BUMD penjaminan kredit tersebut telah mencapai Rp 179,5 miliar.
Guna memperkuat kapasitas penjaminan serta memperluas daya jangkau operasional perusahaan, Pemprov Jatim berencana memberikan tambahan modal sebesar Rp 100 miliar yang akan disuntikkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2027 hingga 2029 mendatang.
Baca Juga : Masalah Dasar Perkotaan Dibahas di P-APBD 2026, Dewan Minta Anggaran Tak Salah Arah
Blegur menegaskan bahwa seluruh fraksi dapat menerima Raperda ini, dan seluruh catatan serta saran masukan fraksi harus segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. "Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam Pendapat Akhir Fraksi agar segera ditindaklanjuti," tambah Blegur.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kesepakatan ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan para pimpinan DPRD Jatim.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan sebelum Pimpinan menandatangani persetujuan bersama, Gubernur perlu menyampaikan Pendapat Akhir. Ini sebagai salah satu tahapan yang wajib dilalui sekaligus sebagai tanda bahwa Rancangan Raperda dimaksud telah menjadi persetujuan dari dua pihak, yaitu DPRD dan Gubernur Jawa Timur," jelas Blegur.
Dengan adanya pengesahan Perda ini serta skema penyertaan modal secara bertahap, PT Jamkrida Jatim Perseroda diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penjaminan kredit, khususnya dalam membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di Jatim.
