Satpol PP Tegaskan Penataan PKL Bukan untuk Mematikan Usaha
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
27 - Jun - 2026, 07:23
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang masih mengevaluasi efektivitas dua pos pantau yang baru dioperasikan untuk mengawasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik. Meski baru berjalan sehari, keberadaan pos pantau dinilai mulai menunjukkan dampak terhadap kepatuhan para pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, evaluasi masih terus dilakukan sebelum memutuskan apakah diperlukan penambahan pos di lokasi lain. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Jalan Surabaya, yang selama ini rutin menjadi sasaran operasi penertiban.
Baca Juga : Daftar 7 Bank yang Tutup hingga Juni 2026, Terbaru OJK Cabut Izin BPR di Klaten
"Jalan Surabaya memang sering kami lakukan operasi. Kalau nanti hasil evaluasi menunjukkan memang dibutuhkan pos pantau di sana, tentu akan kami dirikan," ujarnya.
Heru menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan mencari kesalahan para pedagang maupun melarang masyarakat berusaha. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah lokasi berjualan yang berpotensi mengganggu fungsi jalan dan kepentingan umum.
Ia menjelaskan, Satpol PP tidak akan melakukan penindakan terhadap pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak dilarang. Bahkan jika muncul aduan dari masyarakat, langkah pertama yang ditempuh adalah mediasi, bukan penertiban secara langsung.
Namun, berbeda dengan kawasan Jalan Cibogo yang memang telah ditetapkan steril dari aktivitas PKL. Lokasi tersebut merupakan jalur alternatif penghubung antara Jalan Veteran dan Jalan MT Haryono yang juga menjadi akses menuju sejumlah fasilitas publik, seperti hotel, pusat perbelanjaan, dan kantor Kelurahan Penanggungan.
Menurut Heru, pengawasan di kawasan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kemacetan, serta adanya surat resmi dari Universitas Brawijaya yang meminta penataan kawasan di sekitar kampus.
Ia menilai penataan tersebut bukan semata kepentingan Pemerintah Kota Malang, melainkan menjadi kebutuhan bersama agar kawasan tetap tertib dan nyaman.
Baca Juga : Pemkot Malang Tertibkan Bangunan di RTH Buring, Kawasan Dikembalikan Jadi Ruang Hijau
Heru juga membuka peluang adanya solusi jangka panjang apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama. Menurutnya, penyediaan lokasi bagi PKL dapat dipertimbangkan apabila para pedagang bersedia menaati aturan, bahkan tidak menutup kemungkinan difasilitasi oleh Universitas Brawijaya mengingat mayoritas konsumennya merupakan mahasiswa.
Selain itu, ia menyebut penataan juga dapat dilakukan melalui penyediaan titik khusus bagi kendaraan daring maupun integrasi dengan transportasi umum. Menurutnya, keberadaan PKL tidak lepas dari tingginya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
"Pedagang akan muncul kalau ada pembeli. Kalau pembelinya tidak ada, mereka juga akan hilang dengan sendirinya," katanya.
Untuk mendukung pengawasan, dua pos pantau dijaga dengan sistem dua shift setiap hari, yakni pukul 07.00-15.00 WIB dan 15.00-23.00 WIB. Masing-masing pos ditempatkan 10 personel yang bertugas secara bergantian sehingga pengawasan dapat berlangsung hingga malam hari.
