Tak Lagi Sekadar Imbauan, Satpol PP Siaga di Pos Pantau Kawasan Kampus Jalan Veteran
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
25 - Jun - 2026, 07:24
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mulai mengoperasikan pos pantau di kawasan pendidikan Jalan Veteran. Hal tersebut sebagai bagian dari tahapan ketiga operasi jangka pendek penataan pedagang kaki lima (PKL) dan ketertiban ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pendirian pos pantau merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi yang telah dilakukan sebelumnya, mulai dari edukasi hingga penindakan.
Baca Juga : Lewat SIMBA, BPBD Jember Tanamkan Budaya Siaga Bencana dan Peduli Lingkungan kepada Siswa
"Operasi jangka pendek itu pertama edukasi. Kami melakukan pemantauan secara bergerak dan mengingatkan masyarakat maupun PKL terkait fungsi jalan dan trotoar," ujar Heru.
Pada tahap kedua, Satpol PP meningkatkan intensitas pengawasan melalui operasi gabungan (osgab) bersama instansi terkait. Dalam tahap ini, petugas mulai melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang berulang.
"Kalau sudah berkali-kali diingatkan dan tetap melanggar, kami lakukan penindakan. Bahkan bisa dilakukan BAP di tempat seperti sidang tindak pidana ringan," katanya.
Menurut Heru, pos pantau yang kini beroperasi menjadi tahap ketiga dari operasi jangka pendek tersebut. Pola yang diterapkan menggabungkan pendekatan persuasif dan penegakan hukum.
Petugas berjaga di lokasi mulai pukul 07.00 hingga 23.00 WIB. Mereka akan memberikan peringatan kepada pelanggar. Namun jika masih ditemukan upaya pelanggaran atau provokasi, tim gabungan akan diterjunkan untuk melakukan penindakan.
"Kalau diingatkan lalu pergi, ya sudah. Tetapi kalau tetap mencoba melanggar, nanti ada tim besar yang datang untuk melakukan penindakan," tegasnya.
Selain fungsi pengawasan, pos pantau juga dimanfaatkan sebagai pusat pendataan kondisi kawasan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan, mulai dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga unsur TNI dan Polri.
Diskopindag bertugas mendata para pedagang, sementara Dishub melakukan inventarisasi kebutuhan sarana parkir dan kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Di sisi lain, DLH berperan mengawasi serta menjaga fasilitas taman yang berada di sekitar lokasi.
Baca Juga : Kembali ke DPRD Jatim, Andy Firasadi Tancap Gas Perkuat Kesadaran Hukum Warga Desa
"Dari hasil pendataan nanti akan diketahui kebutuhan parkir, pola aktivitas pedagang, hingga kondisi fasilitas umum. Semua itu menjadi bahan untuk menyusun langkah penataan berikutnya," jelas Heru.
Data yang terkumpul selanjutnya akan dibahas bersama para pemangku kepentingan di kawasan pendidikan, termasuk perguruan tinggi dan pusat-pusat aktivitas masyarakat.
"Kami akan berkomunikasi dengan Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, sekolah-sekolah, hingga pengelola pusat perbelanjaan seperti Matos dan Transmart setelah seluruh data terkumpul," ujarnya.
Heru mengatakan, operasional pos pantau saat ini masih berlangsung berdasarkan surat perintah hingga 30 Juni 2026. Namun, masa tugas tersebut berpeluang diperpanjang.
Menurutnya, langkah antisipatif perlu dilakukan mengingat dalam beberapa bulan ke depan Kota Malang akan memasuki masa penerimaan mahasiswa baru yang biasanya meningkatkan aktivitas di kawasan pendidikan.
"Sampai 30 Juni sesuai surat perintah, tetapi kemungkinan akan kami perpanjang. Juli dan Agustus biasanya kedatangan mahasiswa baru sangat tinggi sehingga perlu kami antisipasi sejak sekarang," pungkasnya.
