BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2026
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
09 - Mar - 2026, 07:01
JATIMTIMES - BPJS Kesehatan memastikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan selama masa libur Lebaran 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar BPJS Kesehatan terkait kesiapan layanan selama periode libur Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Dr dr Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan JKN selama masa libur panjang Lebaran agar masyarakat tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Baca Juga : Aturan Baru Komdigi 2026, Platform seperti TikTok hingga Roblox Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta JKN tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal, termasuk saat momentum libur Lebaran. BPJS Kesehatan bersama seluruh fasilitas kesehatan mitra terus berkoordinasi agar pelayanan tetap berjalan dengan baik," ujar Prihati Pujowaskito dalam konferensi pers layanan BPJS Kesehatan saat libur Lebaran 2026, Senin (9/3/2026) di Jakarta.
Menurut dia, momentum mudik Lebaran kerap membuat mobilitas masyarakat meningkat sehingga kebutuhan terhadap layanan kesehatan juga harus tetap dipastikan tersedia.
"Dengan berbagai skema layanan yang kami siapkan, peserta JKN tidak perlu khawatir apabila membutuhkan pelayanan kesehatan saat berada di luar daerah domisili selama mudik Lebaran," tambahnya.
Lebih jauh, dirut BPJS kesehatan itu juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menghadirkan berbagai kanal layanan bagi masyarakat meskipun sebagian besar instansi menjalani libur panjang.
"Libur Lebaran bukan berarti pelayanan kepada peserta berhenti. Kami memastikan peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah dan nyaman," jelas Prihati Pujowaskito.
Selama periode libur Lebaran, BPJS Kesehatan tetap membuka layanan administrasi di sejumlah kantor cabang. Tercatat sebanyak 126 kantor cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia tetap beroperasi pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
"Selain layanan tatap muka terbatas di kantor cabang, kami juga memastikan berbagai layanan non tatap muka tetap tersedia selama 24 jam sehingga peserta tetap bisa mengakses layanan kapan saja dibutuhkan," imbuh Prihati Pujowaskito.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan periode 2026–2031 Abdi Kurniawan Purba menyebutkan, peserta dapat memanfaatkan layanan Pandawa melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165 serta Care Center 165 untuk mendapatkan informasi, layanan administrasi, hingga menyampaikan pengaduan.
Peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan secara digital. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengecek status kepesertaan, mencari lokasi fasilitas kesehatan terdekat, melihat ketersediaan kamar rumah sakit, hingga menyampaikan pengaduan layanan.
Abdu juga menerangkan, jika BPJS Kesehatan mencatat terdapat 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 3.189 rumah sakit dan klinik utama, serta 5.025 apotek program rujuk balik (PRB) yang tetap siap melayani peserta JKN selama periode libur Lebaran.
Baca Juga : Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, DPRD Surabaya Ajak Kebersamaan Sosial
Untuk memudahkan akses layanan saat mudik, peserta yang berada di luar daerah domisili tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama mitra BPJS Kesehatan yang sedang buka. Peserta bahkan tetap bisa memperoleh layanan kesehatan maksimal tiga kali kunjungan di FKTP tersebut.
"Peserta yang sedang mudik tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP mitra BPJS Kesehatan yang buka meskipun berada di luar daerah domisili," jelas Abdi.
Daftar fasilitas kesehatan yang beroperasi dapat diakses melalui aplikasi atau laman Aplicares BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, lanjut Abdi, peserta JKN dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit tanpa harus melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
BPJS Kesehatan juga memastikan kemudahan layanan obat bagi peserta penyakit kronis dan peserta Program Rujuk Balik (PRB). Selama libur Lebaran, jadwal pengambilan obat dapat dilakukan lebih awal hingga maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
Peserta PRB dapat mengambil resep obat di FKTP, kemudian membawa resep dan identitas JKN ke apotek PRB untuk memperoleh obat. Bahkan obat tersebut juga bisa diambil di apotek PRB di daerah tujuan mudik apabila peserta sedang berada di luar kota.
BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme penjaminan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Penjaminan dapat diberikan apabila korban merupakan peserta JKN aktif, kecelakaan tidak melibatkan kendaraan lain yang dibuktikan dengan laporan kepolisian, serta kejadian tersebut tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.
"Jika kecelakaan melibatkan lebih dari satu pihak, maka biaya penanganan pertama akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi batas tersebut, maka sisa biaya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Abdi.
