Kenapa Qunut Witir Mulai Dibaca di Pertengahan Ramadan? Ini Dalil dan Hukumnya

06 - Mar - 2026, 08:29

Ilustrasi membaca qunut. (Foto: Pexels)

JATIMTIMES - Memasuki pertengahan bulan Ramadan atau dikenal dengan istilah nisfu Ramadhan, ada satu amalan yang biasanya mulai dilakukan dalam salat Tarawih di banyak masjid, khususnya di kalangan masyarakat yang mengikuti mazhab Syafi’i. Amalan tersebut adalah membaca doa qunut pada rakaat terakhir salat witir.

Tradisi ini biasanya mulai dilakukan pada malam ke-16 Ramadhan atau tahun ini terjadi Kamis (6/3/2026) malam. Lalu, apa sebenarnya dasar atau dalil yang menjelaskan praktik tersebut?

Baca Juga : Khutbah Jumat Jelang Nuzulul Quran 2026: Amalan yang Dianjurkan di Malam 17 Ramadan

Para ulama menjelaskan bahwa membaca qunut pada salat witir di separuh terakhir Ramadhan memiliki landasan dari atsar sahabat Nabi hingga pendapat para ulama dalam kitab-kitab klasik.

Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah riwayat dari sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khattab, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dalam riwayat tersebut disebutkan:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَمَعَ النَّاسَ عَلَىٰ أَبِي بْنِ كَعْبٍ فَكَانَ يُصَلِّي لَهُمْ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَلَا يَقْنُتُ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْبَاقِي مِنْ رَمَضَان رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya:
"Sesungguhnya Umar bin Khattab mengumpulkan umat untuk shalat tarawih di belakang Ubay bin Ka'ba, dan dia (Ubay bin Ka'ab) shalat bersama mereka selama dua puluh malam, dan tidak berdoa qunut kecuali pada separuh sisa (malam) di bulan Ramadan." (HR. Abu Dawud).

Riwayat ini menunjukkan bahwa qunut witir memang sudah dipraktikkan sejak masa sahabat Nabi, khususnya pada separuh terakhir bulan Ramadhan.

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam karya ulama hadis besar, Al-Baihaqi, dalam kitab As-Sunan al-Kubra. Di dalamnya disebutkan riwayat dari tabi’in Muhammad ibn Sirin:

عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ أَنَّ أُبَيًّا بْنَ كَعْبٍ أَمَّهمْ يَعْنِي فِي رَمَضَانِ وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ رَمَضَانِ

Artinya:
"Dari Muhammad, yaitu Ibnu Sirin, dari sebagian sahabatnya bahwa Ubay bin Ka'b menjadi imam mereka (dalam shalat tarawih) pada bulan Ramadan, dan dia berdoa qunut pada separuh terakhir dari bulan Ramadan."

Riwayat tersebut semakin menguatkan bahwa praktik qunut witir pada separuh akhir Ramadhan telah dikenal sejak generasi awal umat Islam.

Dalam praktik fiqih, amalan ini juga menjadi salah satu pendapat yang dikenal dalam mazhab Syafi’i. Hal tersebut dijelaskan oleh ulama besar Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin. Beliau menulis:

فَصْلٌ فِي القُنُوتِ وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ بَعْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنَ الصُّبْحِ وَكَذَانِكَ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنَ الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانِ

Artinya:
"Bab mengenai qunut, yang disunnahkan setelah bangkit dari rukuk pada rakaat kedua shalat Subuh, serta pada rakaat terakhir dari shalat witir di separuh akhir bulan Ramadan." 
(Imam An-Nawawi, Raudlatut Thalibin, juz 1, halaman 253).

Dengan demikian, menurut mazhab Syafi’i, membaca qunut pada witir di separuh terakhir Ramadhan hukumnya sunnah.

Penjelasan lebih rinci juga disampaikan oleh ulama fiqih Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri Syarh Fathul Qorib. Beliau menjelaskan bahwa qunut dilakukan pada rakaat terakhir witir, tepatnya saat i’tidal setelah rukuk.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Jumat Pahing 6 Maret 2026: Hari Baik untuk Melamar Kekasih

{قَوْلُهُ وَالقُنُوتُ فِي آخِرِ الوِتْرِ} أَي فِي اعْتِدَالِ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنْهُ

Artinya:
"Dan qunut pada akhir witir", maksudnya adalah pada saat i‘tidal (berdiri setelah rukuk) pada rakaat terakhir salat witir.

Dalam penjelasan lanjutan disebutkan bahwa jika seseorang meninggalkan qunut pada separuh akhir Ramadhan, maka hukumnya makruh dan dianjurkan melakukan sujud sahwi.

{قَوْلُهُ: فِي النِّصْفِ الثَّانِي}، وَفِي نُسْخَةٍ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ، فَلَوْ قَنَتَ فِي غَيْرِ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانِ أَوْ تَرَكَهُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْهُ كَرِهَ ذَلِكَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ

Artinya:
"Jika seseorang membaca qunut bukan pada separuh terakhir bulan Ramadan, atau meninggalkannya pada separuh terakhir bulan tersebut, maka hal itu dihukumi makruh, dan ia disunnahkan melakukan sujud sahwi." (Hasyiyatul Bajuri, juz 1, halaman 639).

Meski demikian, para ulama juga memiliki perbedaan pandangan mengenai qunut dalam salat witir.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab menjelaskan bahwa pendapat paling masyhur dalam mazhab Syafi’i adalah qunut witir dilakukan khusus pada separuh akhir Ramadhan.

(فَرْعٌ) فِي مَذَاهِبِهِمْ فِي الْقُنُوتِ فِي الْوِتْرِ: قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الْمَشْهُورَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوتُ فِيهِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ خَاصَّةً

Artinya:
"Pendapat yang masyhur dalam mazhab kami (Syafi‘i) adalah bahwa disunnahkan qunut pada salat witir khusus pada separuh terakhir bulan Ramadan."

Namun ada juga ulama lain yang berpendapat qunut witir dapat dilakukan sepanjang tahun. Pendapat ini diriwayatkan dari sejumlah ulama seperti Ibnu Mas’ud, al-Hasan al-Bashri, an-Nakha’i, Ishaq, dan Abu Tsaur. Bahkan pandangan ini juga menjadi mazhab Abu Hanifah.

Dari berbagai riwayat dan pendapat ulama tersebut, dapat dipahami bahwa membaca qunut pada salat witir di bulan Ramadan merupakan amalan yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan dalam mazhab Syafi’i.

Waktu pelaksanaannya dimulai pada separuh terakhir Ramadan, yaitu sejak malam ke-16. Qunut dibaca pada rakaat terakhir salat witir, tepatnya setelah bangun dari rukuk pada posisi i’tidal.