Jelang Lebaran, Disnaker Pemkab Jember Bentuk Satgas THR

24 - Feb - 2026, 07:40

RDP yang digelar oleh Komisi D bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember

JATIMTIMES - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D bersama Dinas Tenaga kerja Pemkab Jember, Senin (23/2/2026) membahas dalam kesiapan perusahaan untuk Pembayaran THR bagi buruh perusahaan, hadir langsung kepala Dinas Tenaga kerja Hadi Mulyono M.Si., dan dipimpin langsung oleh Ketua komisi D Sunarsih Khoiris.

Dalam RDP tersebut, Disnaker Pemkab mengambil langkah cepat akan membentuk Satgas pengaduan pemberian THR bagi pekerja, pembentukan Posko di targetkan Segera berjalan setelah surat keputusan di terbitkan.

Baca Juga : Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Munawwariyyah Bululawang, Pastikan Program MBG Berjalan Baik

"Secepatnya surat edaran akan kita berikan kepada semua perusahaan, posko ini akan kita tempatkan di kantor Dinas Tenaga kerja," ujar Hadi Mulyono.

Hadi menjelaskan, bahwa momentum ini sangat krusial menjelang hari raya bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi tepat waktu.

Selain membuka Posko pengaduan Disnaker bersama DPRD dan Pengawasan tenaga kerja akan melakukan inspeksi ke beberapa perusahaan nantinya.

Pengawas dilakukan menjelang Idul Fitri DPRD siap untuk inspeksi ke perusahaan. Berdasarkan data yang terhimpun ada sekitar 2.800 perusahaan di kabupaten Jember, terdiri 2.400 perusahaan mikro,160 perusahaan kecil, 171 perusahaan menengah dan 53 perusahaan besar.

"Dari total tersebut perhatian khusus kita berikan kepada 224 perusahaan skala menengah dan besar," jelasnya.

Baca Juga : Setahun Mas Ibin Memimpin Kota Blitar: Birokrasi Solid, Kemiskinan Turun, Prestasi Nasional Mengalir

Tidak hanya membahas pengawasan penyaluran THR, dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti data BPJS ketenagakerjaan, dimana ada sekitar 31.000 pekerja di Jember yang telah di daftarkan dalam BPJS Kesehatan.

Pendekatan ini diharapkan mampu memitigasi potensi pelanggaran serta memastikan perusahaan dalam kondisi sehat dan menjalankan kewajiban terhadap pekerja.

"Kami DPRD akan terus mengawal dan mengawasi sehingga para buruh pekerja bisa menerima Hak nya atau THR tepat waktu," ujar Wahyu Prayudi Nugroho anggota komisi D dari fraksi PDIP. (*)