DPKPCK Kabupaten Malang Beri Teguran Developer Kavling Ilegal, 3 Bulan Tak Ada Tanggapan Bakal Ditertibkan

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

10 - Jun - 2024, 01:40

Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro saat menyampaikan sosialisasi perizinan kepada para kepala desa yang berlangsung pada beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumen JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang aktif terjun ke lapangan guna memberantas keberadaan kavling peruntukan perumahan ilegal. Hasilnya, penjualan kavling ilegal di Kabupaten Malang mengalami penurunan hingga kisaran 30 persen.

Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro memaparkan informasi pengendalian perumahan termasuk keberadaan kavling ilegal tersebut setidaknya bersumber dari tiga kategori. "Jadi berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat, dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang) dan memang ada juga yang inisiatif kami sendiri dalam mencari pada saat di lapangan," tuturnya.

Baca Juga : Robby Purba Semakin Dihujat Netizen Usai Gretak Akan Polisikan yang Berkomentar Bully-an Kepadanya

Khusus pada upaya pengendalian inisiatif dari DPKPCK Kabupaten Malang, perumahan yang tidak berizin maupun yang sudah berizin tak luput dari monitoring. "Tapi kalau menemukan perumahan yang tidak berizin, kami berusaha untuk menemui orangnya (pengembang)," imbuhnya.

Lantaran kavling peruntukan perumahan ilegal, tak jarang DPKPCK Kabupaten Malang menemukan beberapa kendala saat pengendalian berlangsung. Sebab, biasanya yang ilegal pengembang atau pihak developer tidak jelas. Baik keberadaan pemiliknya maupun kantornya. "Di lapangan itu biasanya hanya ada marketing. Tapi banyak juga yang tidak ada orang di situ, jadi cuma pasang banner saja," tuturnya.

Tak jarang, informasi mengenai kontak pemasaran yang tertera dalam spanduk tersebut susah atau malah sudah tidak bisa dihubungi. "Beberapa kali kita coba hubungi nomor yang tertera dan itu kadang tidak bisa juga, kadang kami sampai harus tanya ke warga atau warung sebelah (kavling ilegal)," imbuhnya.

Upaya yang dilakukan DPKPCK Kabupaten Malang tersebut sebagian ada yang membuahkan hasil. "Kalau memang berhasil ketemu, pertama yang kita lakukan ke semua itu selalu kita imbau untuk melakukan pengurusan izinnya," ujarnya.

Jika imbauan tersebut tidak digubris, DPKPCK Kabupaten Malang akan memberikan surat teguran keras. Tujuannya agar pihak yang bersangkutan segera mengurus perizinan.

"Kalau dari imbauan pengurusan izin itu ternyata masih belum (ada tindak lanjut), maka kami bisa melakukan teguran atau juga bersurat ke Satpol PP," tuturnya.

Johan menerangkan, koordinasi yang dilakukan ke Satpol PP tersebut berkaitan dengan penindakan. "Karena penindakan itukan kewenangannya ada di Satpol PP, apakah nanti sampai dilakukan penutupan, itu ada di Satpol PP. Jadi kami juga koordinasi dengan Satpol PP," imbuhnya.

Masa tenggang secara keseluruhan yang diberlakukan DPKPCK Kabupaten Malang terhadap para pengembang nakal tersebut, berkisar antara tiga bulan. Sehingga bila mana tidak ada tanggapan, maka tidak menutup kemungkinan akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang.

Baca Juga : Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Tanah Eks Lokalisasi Puger, Penggugat: Tidak Ada Bukti Kepemilikan Kok Ada IMB

"Di tahun 2024, kami sudah mencoba lebih tertib lagi. Yakni dengan menerapkan aturan terkait pengendalian tata ruang itu setiap tiga bulan. Setelahnya, kami akan melakukan pelaporan baik ke (Pemerintah) Provinsi maupun pusat ataupun kepada Satpol PP," tegasnya.

Johan menambahkan, masa tenggang waktu tersebut juga berlaku sebelum adanya surat teguran. Artinya semenjak hasil survei dan ditemukan ada perumahan ilegal.

"Jadi dari semenjak survei lapangan, itu tiga bulan untuk kemudian melaporkan itu (bila tidak ada tanggapan) untuk dilakukan penindakan. Tapi sementara ini belum sampai pada penindakan,
masih sebatas imbauan," ujarnya.

Secara aturan, disampaikan Johan, yang telah dilakukan DPKPCK Kabupaten Malang tersebut masuk kategori pembinaan. Yakni salah satunya adalah meliputi imbauan. Jika tidak ada tindaklanjut, maka diterbitkan surat teguran.

"Sedangkan kalau untuk penindakan, nanti ada di Satpol PP. Jadi kami sebatas imbauan, kemudian teguran pun itu tertulis saja, maksimal di situ. Setelah itu, apakah itu harus ditutup atau apa, itu (kewenangannya) ada di Satpol PP," ujarnya.

Secara kuantitas, Johan mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah tanah kavling peruntukan perumahan ilegal yang ada di Kabupaten Malang. Namun, sebagaimana diberitakan, penjualan tanah kavling peruntukan perumahan ilegal tersebut mengalami penurunan sejak 2022. "Setelah 2022 mulai terjadi tren penurunan, sekitar 30 persen," pungkas Johan.