Pencuri Spesialis Kompresor AC Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
03 - Nov - 2023, 02:11
JATIMTIMES - Pelaku pencurian kompresor Air Conditioner (AC) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang berhasil ditangkap polisi. Sebelum diamankan petugas lantaran mencuri satu unit kompresor AC pada salah satu minimarket, pelaku diduga telah sering melancarkan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menerangkan, pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial ED. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Viral, Potongan Puisi Gus Mus Diduga Sindir Jokowi: Ada Republik Rasa Kerajaan
"Tak lama setelah melancarkan aksinya, pelaku ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Lawang bersama warga setempat," ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Berdasarkan data kepolisian, tersangka ED melancarkan aksi pencurian di sebuah minimarket yang berlokasi di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Rabu (1/11/2023). "Diduga tersangka merupakan pencuri spesialis rumah kosong. Sedangkan objek yang dicuri adalah AC," tutur Taufik.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (1/11/2023). Sore itu sekitar pukul 16.45 WIB, warga melihat seorang pria dengan tingkah laku mencurigakan yang sedang mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian.
Warga yang merasa curiga akhirnya menghubungi Polsek Lawang. Polisi yang mendapat informasi kemudian melakukan pemantauan.
"Saat dipantau, pelaku pada saat itu sedang berupaya membongkar kompresor AC yang terpasang di samping minimarket," terangnya.
Mengetahui hal itu, polisi beserta warga kemudian menghampiri pria tak dikenal tersebut. Namun yang bersangkutan justru kabur melarikan diri, hingga akhirnya petugas beserta warga berhasil mengamankan pelaku di sebuah lahan tebu yang berlokasi tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga : Maling Aguno, Pencuri Budiman yang Menjadi Pahlawan Rakyat Blitar
"Selain barang hasil curian berupa kompresor AC, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang antara lain meliputi obeng, sarung tangan, hingga sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pencurian oleh pelaku,” beber Taufik.
Dalam aksinya, dijelaskan Taufik, tersangka ED biasanya menyasar rumah yang jarang dihuni atau lokasi yang jarang diawasi. Sasaran utama pelaku adalah bangunan atau rumah yang dilengkapi dengan AC.
Setelah mendapat sasaran, pelaku yang bertindak sebagai eksekutor tunggal tersebut kemudian mencuri kompresor AC. "Kasusnya masih dalam penyelidikan guna memastikan apakah tersangka pernah melancarkan aksi serupa di wilayah lainnya," tukasnya.
Tersangka ED saat ini telah ditahan di Polsek Lawang. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
