MALANGTIMES - Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang menduduki peringkat ke tiga di Jawa Timur. Peringkat pertama masih Kota Surabaya disusul Kabupaten Sidoarjo di peringkat ke tiga.
Seperti disampaikan Kepala BNN Kabupaten Malang, AKBP Basuki Effendi kepada MALANGTIMES (TIMES INDONESIA NETWORK), Rabu (12/8/2015), berdasarkan hasil analisa dan evaluasi jumlah kasus narkotika di Kabupaten Malang termasuk dalam kategori tinggi.
Baca Juga : Sehari 9 Korban Covid-19 di Surabaya Meninggal, Gubernur Minta Contoh Magetan Tekan Kasus
"Selain menyalahgunakan narkotika, mereka juga gunakan untuk diri mereka sendiri, atau dikonsumsi sendiri," ungkapnya.
Ditanya rentan usia yang memakai, Effendi menjabarkan untuk pemakai narkotika di Kabupaten Malang berada di kisaran usia 35 tahun keatas.
"Usia yang sangat rentan disalah gunakan, di usia itu mereka yang umumnya sudah bekerja dan berkecukupan. Karena sudah bekerja sehingga mereka mengkonsumsi narkotika," imbuhnya.
Ditanya bagaimana tren pengguna di kalangan pelajar, dia menjelaskan untuk tren pemakaian di kalangan pelajar ada tapi jumlah pastinya tidak sebanyak di kalangan usia 35 tahun ke atas. "Kebanyakan untuk pelajar banyak menyalahgunakan Pil dobel L atau LL," lanjutnya.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Polres Malang Ancam Warga yang Tolak Pemakamannya
Kedepan BNN akan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan untuk menekan penggunaan barang haram tersebut di kalangan pelajar. (*)
