Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Banyak Aparatur Gagal Paham Perundangan, Ini yang Dilakukan Pemkab Malang

Penulis : Imam Syafii - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - Oct - 2017, 19:16

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti. (foto: Imam Syafii/ MalangTIMES)
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti. (foto: Imam Syafii/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam mencegah terjadinya penyimpangan yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang administrasi pemerintahan, terus digencarkan.

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Terlebih kondisi di lapangan sendiri, masih banyak pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum paham bagaimana cara mengelola sistem administrasi pemerintahan secara akuntabel.

Karena itulah secara khusus Inspektorat Kabupaten Malang sebagai leading sector, mengundang ribuan pejabat ASN mulai Eselon II, III dan IV untuk mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan di Hall Akasia Hotel Savana Kota Malang, Rabu (18/10/2017).

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti menegaskan selama ini masih banyak pejabat yang gagal paham karena ketidaktahuannya tentang sistem dan prosedur dalam mengelola administrasi pemerintah.

"Masih banyak yang belum paham, mengetahui, membaca, diskusi dan tidak mendapat pencerahan tentang peraturan administrasi pemerintahan. Takutnya apa yang dikerjakan menyalahi prosedur yang mengarah pada ranah hukum," kata Tridiyah saat ditemui MalangTIMES usai acara tersebut.

Dimana norma dasarnya, ketika peraturan undang-undang itu sudah diundangkan pada lembaran negara. Maka seluruh pejabat ASN sifatnya harus mengetahui isi dari aturan dan undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 itu.

"Apabila pamahaman tata kelola pemerintahan sudah dilaksanakan akan melindungan dari perbuatan hukum yang memang itu dilakukan pada batas kewenangannya," ungkap perempuan berhijab itu.

Dimana undang-undang administrasi pemerintahan ini memberikan perlindungan bagi pejabat publik apabila sepanjang batas wewenang dan kewenangannya dia tidak bisa dipidanakan. Maka yang bersangkutan mendapat pemeriksaan terlebih dulu dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Sebelum dia dipidanakan APIP-lah yang memeriksa dulu. Jadi tugasnya harus APIP sendiri yang menentukan perbuatan itu apakah mengarah pada mal administrasi," terangnya.

Kalau permasalahannya mengarah pada mal administrasi dan merugikan uang negara, maka rekomendasi dari APIP, yang bersangkutan harus mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

"Uang negara yang dikembalikan sesuai dengan temuan hasil dari APIP dalam batas waktu 10 hari maksimal 60 hari," tegasnya.

Apabila dalam batas waktu yang sudah ditentukan yang bersangkutan tidak mengembalikan uang ke kas negara, maka aparat penegak hukum akan memanggil yang bersangkutan untuk diproses ke rana hukum.

"Kalau sudah seperti itu jangan salahkan pihak APIP, sebab APIP sudah memberikan pemahaman dan rambu-rambunya. Oleh sebab itu kami harus getol gencarkan pemahaman pencegahan penyalahgunaan wewenang," terangnya.

Tak pelak, melalui kegiatan ini pejabat sudah mampu melaksanakan tata kelola administrasi keuangan pemerintahan dengan baik. Sehingga terwujud sistem pemerintahan yang good government dan clean government.

"Cara mewujudkan pemerintahan yang good goverment dan clean government itu, sebagai garda terdepan kami harus mampu menekan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Pemkab Malang," bebernya.

Berangkat dari ranah itulah Inspektorat menggeliatkan edukasi dan sosialisasi secara rutin, sebagai bentuk agar pejabat paham dan tidak melakukan hal-hal ke tindak pidana korupsi.

"Kami ingin meningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam menggunakan wewenang yang mengacu pada azas-azas umum berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Pemkab-Malang Sosialisasi-Undang-Undang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Syafii

Editor

Lazuardi Firdaus