Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kemelut Lahan, Warga Maduarjo Kembali Ukur dan Segel Tanah yang Dikuasai PT Greenfield

Penulis : Dede Nana - Editor : Redaksi

07 - Jul - 2017, 01:23

Placeholder
Warga pemilik lahan yang tanahnya diduga dipakai oleh PT Greenfield Indonesia untuk pagar, akhirnya mematok lahan tersebut yang tepat di depan pintu masuk, Kamis (6/7/2017) (Nana/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Setahun lebih kasus lahan antara warga Dusun Maduarjo Desa Babadan, Kecamatan Ngajum dengan pihak PT Greenfield berkecamuk tanpa ada penyelesaian antara dua belah pihak.

Kondisi ini akhirnya membuat warga yang tanahnya merasa diserobot pihak perusahaan, kembali melakukan pengukuran dan mematok lahan yang dianggap hak miliknya bersama Pemerintahan Desa setempat, Kamis (6/7/2017).

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

Lahan yang jadi sengketa tersebut merupakan milik warga bernama Bunawan, Tosim, Pramono seluas 675 meter persegi (m2) yang kini kondisinya sudah dibangun dan dicor oleh pihak Greenfield menjadi pagar perusahaan. 

"Pembangunan oleh Greenfield tersebut memakan lahan kami tanpa  ada komunikasi dengan kami. Akhirnya kami mencoba koordinasi dengan pemerintah desa dan Kecamatan," kata Adi Wibowo, keluarga dari Pramono, Kamis (6/7/2017) saat melakukan pengukuran ulang.

Total lahan warga yang dipakai perusahaan tersebut adalah milik Pramono seluas 186 m2, Bunawan 396 m2, dan Tosim seluas 93 m2.

Menurut Adi, kemelut lahan tersebut sudah beberapa kali dilakukan proses penyelesaian, tetapi tidak pernah menghasilkan solusi yang membuat pemilik warga akhirnya mematok pintu masuk PT Greenfield Indonesia.

"Tiga kali pemerintah desa berkirim surat ke pihak perusahaan, baik yang di sini,  di Jakarta fan Singapura untuk memediasi tapi tidak ada tanggapan,"ujar Adi kepada Malang TIMES yang juga mengatakan bahwa surat-surat kepemilikan tanah tersebut lengkap dan ada.

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

Bahkan dia menyampaikan beberapa kali telah dilakukan pengukuran, tetapi pihak perusahaan sepertinya abai dan tidak mau tahu. "Surat ganti rugi juga sudah ada dan itu legal kata Badan Pertanahan Nasional (BPN),"tukasnya.

Kesabaran pemilik tanah tersebut, akhirnya habis sudah. Harapan adanya jawaban pasti dari perusahaan yang selalu ngambang dan tidak memberikan rasa keadilan, menurut mereka membuatnya melakukan pematokan jalan masuk perusahaan.


Topik

Peristiwa PT-Greenfield-Indonesia Segel-Tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Redaksi