JATIMTIMES - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi membeberkan penjelasan soal imbauan memakai masker usai PPKM dicabut. Pasalnya masih banyak masyarakat yang bingung kapan saat yang tepat menggunakan masker.
Menurut Budi, anjuran memakai masker digunakan saat berada di ruang tertutup. "Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit dan di kerumunan. Namun kita kembalikan lagi ke masyarakat. Jika merasa sehat, di udara terbuka ya ngga perlu pakai masker," kata Budi, dilansir Detikcom pada Senin (2/1/2023).
Dijelaskan Budi, yang terpenting dari perubahan pandemi ke endemi adalah kesadaran diri dari masyarakat. Jadi masayarakat sendiri yang bisa menilai kapan dirinya butuh pakai masker dan tidak pakai masker. Selain itu, intervensi pemerintah juga dikurangi.
Seperti penyakit flu, masyarakat sadar diri jika hujan harus pakai payung supaya tidak terkena flu. Atau minum panadol jika mulai terserang flu. "Nah kita lihat level itu mesti kita latih pelan-pelan bagaimana menuju ke endemi," katanya.
Sementara itu, ketentuan tentang pemakaian masker juga telah diatur dalam Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Poin ketiga dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM.
1. Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
2. Masyarakat tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit
Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin)
3. Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID-19.