JATIMTIMES - Sidang aktris Nikita Mirzani berlanjut pada agenda putusan, pada Kamis (29/12/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan vonis Nikita Mirzani dibebaskan.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim, melansir Detikcom pada Kamis (29/12/2022).
Dibebaskannya Nikita Mirzani diputuskan oleh majelis hakim PN Serang setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito tak kunjung datang dalam persidangan.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," kata majelis hakim.
Ketidakhadiran itu menjadi alasan dibebaskannya Nikita Mirzani. Hakim juga menilai jaksa tak sungguh-sungguh dalam menghadirkan Dito Mahendra.
"Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan, maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut," ucap Hakim.
Majelis hakim memerintahkan Panitera PN Serang agar mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
Mendengar pernyataan hakim tersebut, Nikita Mirzani menangis. Ia langsung bersujud di hadapan hakim. Pengacaranya pun menghampiri dan membantu Nikita Mirzani untuk duduk kembali.
Pada agenda sidang sebelumnya, Nikita Mirzani nampak marah dan kecewa lantaran saksi korban tak datang ke pengadilan, meski sudah diundang hingga empat kali.
Karena kecewa, Nikita Mirzani sempat memukul microfon dan melempar berkas pada agenda sidang sebelumnya.
Nikita Mirzani sebelumnya juga menuding jaksa menerima aliran dana suap atas kasusnya. Pernyataan ini bahkan disampaikan kepada majelis hakim pada sidangnya hari ini, Kamis (29/12/2022).
Ia juga menyinggung mengenai larangan jaksa saat Nikita ingin mendapatkan izin perawatan atas penyakitnya.