JATIMTIMES - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan bahwa perkawinan anak di Indonesia sangat tinggi. Di dunia, perkawinan anak di Indonesia menempati peringkat ke-8.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sekitar 1.220.900 perempuan di Indonesia berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum berumur 18 tahun.
“Indonesia menduduki peringkat ke-8 pernikahan anak di dunia serta ke-2 untuk pernikahan anak di ASEAN,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Femmy Eka Kartika Putri.
Adapun faktor penyebab tingginya angka pernikahan anak ada beberapa hal. Mulai dari faktor sosial atau lingkungan hidup, kesehatan, pola asuh, ekonomi, adat dan budaya, pendidikan dan kemudahan akses informasi.
Banyak dampak serius yang bisa terjadi jika angka perkawinan anak tinggi. Antara lain risiko putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kematian ibu dan anak, dampak psikologis atau mental, kemiskinan, hingga perceraian.
"Satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual dan dari laporan Komnas Perempuan selalu meningkat setiap tahun. Masa pandemi bahkan lebih tinggi," ujar Femmy.
Untuk menekan dampak perkawinan anak yang sangat tinggi, Kemenko PMK melakukan pengawasan. "Pengantin anak perlu dibina agar dapat memiliki kecakapan hidup dan ketahanan ekonomi. Anak tetap harus menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan memiliki kemampuan untuk menghidupi keluarga,” tandasnya.
