JATIMTIMES - Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana membeberkan adanya penolakan atas laporan korban tradegi Kanjuruhan oleh Polda Jatim. Penolakan dilakukan atas dasar perkara tersebut nebis in idem.
“Laporan itu ditolak penyidik, alasannya nebis in idem. Saya tidak tahu, apakah penyidiknya tidak paham mekanisme aturan. Mudah-mudahan komunikasinya saja yang salah,” ungkap Djoko saat aksi damai di Kejari Kota Batu, Selasa (1/11/2022).
Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.
Menurut Djoko nebis in idem hanya berlaku jika suatu perkara mendapat kekuatan hukum tetap pengadilan. Sementara, tragedi Kanjuruhan belum sampai proses peradilan di meja hijau. Sehingga belum ada kekuatan hukum tetap yang mengikat.
“Kami tidak mau berdebat kenapa ditolak dengan alasan itu. Kami menanggapi sebagaimana mestinya. Harapan kami, pekara ini diproses hukum secara adil,” tambah Djoko.
Sementara itu, Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa tewas. Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka atas tragedi itu pada 6 Oktober lalu.
Karena itu, Aremania mendesak agar pengusutan perkara tak berhenti dan perlu ditetapkannya tersangka baru. Sehingga ribuan Aremania melakukan Aksi Damai di beberapa Kantor Kejaksaan Negeri di Malang Raya untuk menuntut keadilan.
Seperti pada Selasa ini, ada 6 tuntutan keadilan yang disuarakan ke Kejari Kota Batu. Desakan itu untuk memenuhi keadilan bagi Aremania, khususnya keluarga korban. Karena selama ini, mereka menilai penanganan kasus tersebut syarat rekayasa dan tidak berdasarkan fakta hukum.
Selain itu, meminta agar menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP. Juga meminta kepada Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas perkara agar tak ditetapkan P-21.