Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Waspada, Berikut Cara Cek Rekening Penipu atau Bukan Serta Bagaimana Melaporkannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

10 - May - 2022, 08:35

Ilustrasi (Foto: The Singapore Women's Weekly)
Ilustrasi (Foto: The Singapore Women's Weekly)

JATIMTIMES - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini menyediakan situs khusus cekrekening.id. Situs tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengecek nomor rekening yang baru dikenalnya. 

Melalui situs ini, pelanggan yang akan bertransaksi secara online bisa melakukan pengecekan rekening terlebih dahulu sebelum mentransfer sejumlah dana. Hal ini tentu sangat berguna untuk memastikan transaksi yang dilakukan aman dan terpercaya. 

Situs cekrekening.id dari Kominfo bertujuan untuk menghindari berbagai kasus penipuan yang marak beredar saat ini, khususnya ketika bertransaksi secara online. Berikut cara cek rekening penipu atau bukan melalui situs cekrekening.id:

- Buka situs cekrekening.id 
- Klik "Cek Sekarang" di menu "Periksa Rekening"
- Pilih jenis akun "Bank" atau "E-Wallet"
- Isikan nama bank atau e-wallet Isi nomor rekening atau e-wallet tujuan - Centang menu "Saya bukan robot"
- Klik "Cek Sekarang"

Setelah selesai, nantinya akan muncul informasi nama pemilik rekening, status verifikasi. Jika terindikasi telah melakukan penipuan, laman itu akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan. 

Adapun jika informasi nomor rekening yang ditampilkan tidak ada riwayat pelaporan tertentu, hal itu tidak serta merta mengindikasikan nomor rekening tersebut aman dan terpercaya. Masyarakat tetap diimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi.

Lalu bagaimana jika nomor rekening yang dituju memiliki riwayat melakukan penipuan? Kominfo ternyata juga menyediakan fitur untuk melaporkan nomor rekening yang terindikasi sebagai penipu. Berikut caranya:

- Klik "Laporkan Sekarang" pada menu "Laporkan Rekening"
- Masukkan data rekening, biodata terlapor dan pelapor, kronologi, dan upload bukti kronologi 
- Setelah mengisi formulir pelaporan, seluruh data akan diverifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi pelapor untuk diisikan ke dalam formulir selanjutnya

Tak cuma itu, situs ini juga menyediakan layanan untuk mendaftarkan nomor rekening khususnya ditujukan untuk para pelaku usaha agar informasi terkait transaksi lebih terpercaya dan pelanggan lebih tenang untuk mentransfer sejumlah dana untuk proses pembayaran. Berikut caranya:

- Klik "Daftarkan Sekarang" di menu "Daftarkan Rekening"
- Isi data rekening, biodata pemilik dan usaha 
- Kemudian upload seluruh data yang telah terisi 
- Selanjutnya proses pendaftaran akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu dan situs akan meminta informasi data pribadi pelapor


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy