JATIMTIMES - Setidaknya ada 14 orang terdiri dari anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng), pengamen dan anak punk terjaring razia yang dilakukan Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Rabu (27/4/2022).
Dari 14 orang itu, rinciannya 4 anak punk, 2 orang pengemis wanita, 6 orang pengamen, 2 orang pria pengemis. Dalam operasi itu, petugas bahkan menyasar rumah yang tidak berpenghuni dengan kondisi rusak. Sementara beberapa kawasan yang disasar seperti Jalan Sudiro, Jalan Panglima Sudirman, Pasar Besar Batu hingga di Jalan Diponegoro.
Sekretaris Satpol PP Pemerintah Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana mengatakan, rata-rata, gepeng ini tidak berasal dari Kota Batu. Mereka berasal dari luar daerah. Diantaranya dari Pasuruan, Blitar dan Kediri. “Yang dari Kota Batu hanya dua orang dari Kelurahan Temas Kota Batu,” ucap Arief.
Arief mengatakan, operasi gabungan itu berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021. Di mana disebutkan jika penertiban anjal, gepeng, dan pengamen merupakan bentuk penegakkan Perda di Kota Batu, yakni tentang pembinaan anjal, gepeng dan pengamen.
Setelah mengamankan para gepeng dan sebagainya, pihaknya mengendus para pengemis yang diamankan ini memiliki sebuah jaringan. Bahkan mereka pernah diamankan sebelumnya. Mereka adalah pemain lama yang sering beroperasi di Kota Batu.
"Penertiban ini untuk menjaga ketenteraman masyarakat menjelas Hari Raya Idul Fitri,” tambah Arief.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Batu, Adiek Iman Santoso menambahkan, operasi ini dilakukan setelah banyaknya keluhan dari warga sejak awal bulan Ramadan. “Karena itu kami melakukan operasi ini sebelum Lebaran,” ujar Adiek.
Setelah diamankan, mereka diberi pembinaan terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing.