Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nyangkut di Kaca Mobil, Pemuda Turen Tewas Usai Kecelakaan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

07 - Apr - 2022, 02:36

Placeholder
Momen pengendara motor yang nyangkut di kaca mobil pikap (foto: potongan video)

JATIMTIMES - Nahas dialami Pemuda asal Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang bernama Achmad Hafiz, Selasa (5/4/2022) malam. Dia tewas setelah tabrakan adu banteng dengan pikap di depan PLN Gardu Induk, Sedayu, Turen.

Kronologi bermula kendaraan sepeda motor bermerek Honda CRF tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Achmad Hafiz melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Sesampainya di TKP kendaraan tersebut mendahului pikap. Tapi sepeda motor tersebut berjalan terlalu berhaluan kekanan.

Bersamaan itu dari arah berlawanan melaju kendaraan Daihatsu pikap Gran Max dengan nomor polisi L-9240-AZ yang dikemudikan oleh  Sutikno.

“Karena jarak sudah dekat dan kedua pengendara tidak dapat menguasai rem dan stir hingga terjadi tabrak depan, yang berakibat pengendara Honda CRF mengalami luka benturan pada kepala dan meninggal dunia di TKP,” kata Kanit Laka Polres Malang, Iptu Sunarko, Rabu (6/4/2022).

Lanjut Narko (sapaan akrab Sunarko), korban yang mengendarai sepeda motor langsung dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen. “Korban langsung dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen,” ucap Narko.

Sementara, pengemudi pikap mengalami luka benturt kepala cukup parah. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit umum Pindad.

“Sedangkan pengemudi kendaraan Daihatsu pikap Gran Max tersebut mengalami luka benturan pada kepala dan patah tulang bahu tangan kanan dirawat di RSU Pindad Kecamatan Turen, serta kerusakan pada kendaraan yang terlibat,” ungkap Narko.

Dalam video yang beredar, terlihat sang pengendara sepeda motor tersangkut didepan kaca mobil pikap. Pengendara tersebut masuk setengah badan dalam pikap dengan kaca yang sudah pecah. Diperkirakan, tabrakan terjadi sangat kencang, sehingga kaca mobil yang keras pun juga pecah total.

Atas peristiwa tersebut, polisi menerapkan pasal 77 KUHP dengan bunyi Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya