JATIMTIMES - Kasus Binomo kembali mencuat usai Indra Kenz menjadi tersangka. Kini salah satu terduga afiliator binary option, Doni Salmanan, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo.
Laporan atas Doni itu pun kini tengah diselidiki. Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan siapa yang melaporkan Doni.
Ia hanya menyebut penyelidikan masih dilakukan. "Masih dalam lidik," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Bareskrim kemudian mengembangkan kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi akhirnya memblokir 4 rekening Indra Kenz.
Selain Indra Kenz, ada 3 afiliator Binomo lain yang sudah dalam radar polisi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu afiliator Binomo lain itu adalah DS alias Doni Salmanan. Sementara, identitas 2 afiliator lainnya belum dipaparkan secara detail oleh Whisnu.
"DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya kini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan.