JATIMTIMES - Proyek pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yakni, Jembatan Tlogomas resmi difungsikan. Wali Kota Malang Sutiaji secara langsung melaunching jembatan tersebut, Kamis (24/2/2022).
Kehadiran Jembatan Tlogomas ini sebagai salah satu upaya Pemkot Malang dalam mengurai kemacetan, khususnya di wilayah barat Kota Malang. Mulai hari ini, masyarakat yang sudah menantikannya sudah bisa mengakses jembatan alternatif Jl Raya Tlogomas ke Jl Saxophone atau sebaliknya ini.
"Per hari ini Jembatan Tlogomas secara resmi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat bumi Arema maupun pelintas jalan," ujar Sutiaji.
Hadirnya Jembatan Tlogomas menjadi akses bagi pengguna jalan umum dan diharapkan bisa mengurai kemacetan. Hanya saja, di masa tahapan ini memang ada beberapa hal yang masih akan dilengkapi.
Seperti, pemasangan alat kedip, ada pemasangan rambu hati-hati. Kemudian, berkaitan dengan marka jalan, ini masih lurus sehingga nanti akan di buat pemutusan bukan garis lurus.
"Ada lagi perlu penyempurnaan bagian belokan sana bisa diperluas, agar agak landai," imbuhnya.
Tak hanya untuk memberikan akses kemudahan jalan dan mengurai kemacetan, Jembatan Tlogomas kali ini secara khusus diberi nama oleh Sutiaji sebagai 'Tunggulmas' (Jembatan Tunggulwulung-Tlogomas).
Hadirnya jembatan ini juga untuk peningkatan perekonomian di seputar wilayah tersebut. "Jembatan ini kami beri nama Tunggulmas , penghubung antara Kelurahan Tunggulwulung-Tlogomas dan sebaliknya. Harapannya pengguna jalan bisa menikmati Jembatan Tlogomas ini. Supaya juga sektor ekonomi tumbuh bagus," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengungkapkan, pembangunan Jembatan Tlogomas ini menelan anggaran senilai Rp39,7 Miliar. Meski sempat molor, di pertengahan Februari tahun 2022 ini proyek tersebut tuntas dan masyarakat Kota Malang tersebut kini bisa menikmati aksesnya.
Ditahap awal pembukaan ini sifatnya adalah uji coba selama 2 minggu. Di masa ini, akan dilakukan pemantauan kendaraan yang keluar masuk. Yang mana, sementara ini hanya diperbolehkan bagi kendaraan kelas III.
"Sementara ini kendaraan kelas III, walaupun struktur bangunan di desain untuk kelas I. Jadi yang boleh melintas, nanti motor, mobil roda empat, truk ankle. Sementara itu dulu," ungkapnya.
