Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pelaku UMKM Buruan Mendaftar, Pemkot Malang Fasilitasi Merek Gratis Lho!

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

22 - Jan - 2022, 09:17

Pameran produk-produk UMKM Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Pameran produk-produk UMKM Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang terus didorong untuk semakin menguatkan produk yang dijualnya. Kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) telah membuka pendaftaran bagi UMKM yang ingin mematenkan merek produknya.

Melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, program Fasilitasi Merek atau Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (SHKI) gratis akan dilakukan di awal 2022 ini.

Kepala Diskopindag Kota Malang, M Sailendra mengatakan, program ini sebagai bentuk support untuk pelaku UMKM agar semakin bisa mengenalkan produk yang dimiliki dengan kondisi tanpa tiruan dan paten. Karenanya, melalui program ini ia meminta pelaku UMKM ber-KTP Kota Malang benar-benar memanfaatkan secara maksimal.

"Sudah kami sosialisasikan, program ini kami tujukan pada pelaku UMKM yang ber-KTP Kota Malang dan memang membutuhkan Fasilitasi Merek. Ini tidak dipungut biaya, dan penting untuk hak paten," katanya.

Untuk tahapannya, warga yang berminat diminta melengkapi beberapa persyaratan. Seperti, yang wajib adalah memiliki logo usaha, KTP asal Kota Malang, lokasi usaha di Kota Malang dan memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, merek yang didaftarkan harus belum terdaftar pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). "Itu bisa dicek, apakah mereknya sudah terdaftar di PDKI. Bisa dilihat di laman website PDKI Indonesia. Disana bisa dipastikan dulu sebelum mendaftar di program ini," ungkapnya.

Nah, bagi pelaku UMKM yang berminat dan telah memenuhi persyaratan tersebut bisa melanjutkan pendaftaran ke Diskopindag Kota Malang. Caranya pun mudah, yakni dengan menghubungi akses Nomor Telegram 081216767367.

"Nanti akan dilayani, admin siap memberikan informasi selengkapnya. Dilayani di hari dan jam kerja ya," tandasnya.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy