Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Seragam Satpam Baru Diganti Warna Krem, Kapan Mulai Berlaku? 

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jan - 2022, 09:42

Satpam fan seragam yang mirip seragam polisi. (Foto: TikTok)
Satpam fan seragam yang mirip seragam polisi. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Polri kembali akan mengubah warna seragam satpam dari cokelat muda menjadi krem. Perubahan warna itu disebabkan seragam satpam saat ini dinilai terlalu mirip dengan seragam  polisi. 

Lantas kapan seragam baru satpam berwarna krem mulai berlaku?  "Pada HUT satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyebut pemberlakuan seragam baru satpam ini masih menunggu peraturan Polri (perpol) terbit.  "Untuk pemberlakuannya masih menunggu perpol. Jika perpol sudah diberlakukan, seragam satpam baru berlaku satu tahun kemudian," ucap Ramadhan. 

Polri pun mengungkapkan alasan warna seragam petugas satpam diganti. Ahmad Ramadhan membeberkan warna seragam satpam saat ini terlalu mirip dengan seragam polisi. 

Seperti diketahui, seragam polisi selama ini berwarna cokelat. "Seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri," ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan warna seragam satpam yang mirip dengan polisi kerap membuat masyarakat bingung. Warga sampai kesulitan membedakan polisi dan satpam.

Sejarah Satpam di Indonesia Dipelopori Kapolri

Satpam lahir pada 30 Desember 1980. Kala itu Kapolri Jenderal Awaloedin Djamin menerbitkan SKEP/126/XII/1980 tentang pola pembinaan satuan pengamanan (satpam).

Kemudian pada 30 Desember 1993, Awaloedin yang sudah pensiun dikukuhkan sebagai Bapak Satpam. Sebab, ia sebagai pelopor berdirinya satpam di Indonesia.

Tanggal 30 Desember pun diperingati sebagai hari jadi satpam. Awalnya, baju satpam yakni berwarna putih biru. 

Ada pula baju satpam berwarna biru-biru. Hingga akhirnya diubah menjadi warna cokelat yang mirip dengan seragam polisi. 

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa.

Perubahan baju mirip polisi itu awalnya diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga dari anggota satpam dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas. 

Saat ini, satpam juga sudah menjadi profesi. Gajinya pun sudah mencapai upah minimum regional (UMR).  Sebab, satpam masuk dalam kategori buruh. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang itu, satpam tergabung dalam serikat buruh.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni