Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Cara Berobat ke RSI Unisma Pakai BPJS-Kesehatan, Begini Alur Lengkapnya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

23 - Nov - 2021, 22:00

Placeholder
Podcast RSI Unisma, membahas tentang BPJS kesehatan (Ist)

JATIMTIMES - Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma melayani pasien yang berobat dengan mengunakan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, dalam penggunaan BPJS, terdapat mekanisme atau tata laksana yang harus diikuti oleh pasien.

Mengenai alur pengobatan dengan mengunakan BPJS Kesehatan, Novita Ordina W ST, PIC BPJS RSI Unisma menjelaskan, jika pasien harus terlebih dahulu menuju fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1 yang telah ditentukan guna memeriksa terkait keluhan yang dialami.

Akan tetapi, bila memang dalam pemeriksaan kemudian ditemukan atau diperlukan rujukan lebih lanjut ke Faskes tingkat II, dimana RSI Unisma masuk Faskes tingkat II, maka pasien akan mendapatkan surat rujukan dari Faskes tingkat I. 

"Surat rujukan ke RSI Unisma tentunya akan ditujukan ke poli sesuai dengan diagnosa pasien," jelasnya.

Surat rujukan tersebut bisa digunakan pasien di RSI Unisma. Sebelumnya, pihak RSI Unisma akan melakukan pengecekan surat tersebut secara online, dan apa bila muncul, kemudian akan dilakukan pendaftaran terlebih dulu ke poli untuk berobat, dilanjutkan ke bagian farmasi untuk mendapatkan obat.

"Akan tetapi untuk pasien darurat, seperti melahirkan, korban kecelakaan, tentu tidak bisa ditunda bisa langsung ke IGD. Kalau memang emergency otomatis BPJS juga bisa langsung digunakan tanpa melalui faskes I," tuturnya.

Sementara itu, terkait kepesertaan BPJS terdapat kelas 1 hingga kelas 3. Perbedaannya terdapat pada iuran bulanan. Selain itu, perawatan yang didapatkan juga sesuai plafon yang menjadi haknya.

"Dan itu juga masih bisa naik tingkat, tapi tentunya ada selisih biaya. Untuk pelayanan, obat maupun dokternya sama," jelasnya.

Selain itu, juga terdapat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Peserta BPJS PBI dibagi lagi menjadi dua, yakni peserta BPJS PBI pusat dan daerah. Peserta BPJS PBI APBN yang dulu pemegang kartu jamkesmas, iuran bulanannya menjadi tanggung pemerintah pusat. Sedangkan peserta BPJS PBI APBD yang dulu pemegang kartu Jamkesda, iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

"Biasa daftar individu atau dari RT RW secara bersama-sama. Pengajuannya ke Dinas Sosial, kemudian dilanjutkan ke Kementrian Sosial. Akan tetapi, untuk BPJS PBI hak kelas perawatan kelas 3. Tidak bisa naik tingkat. Tapi kalau naik tingkat atas kemauan sendiri, BPJS tidak bisa digunakan," tuturnya.

Untuk perawatan, lebih lanjut dijelaskan Novita, diagnosa atau gejala yang timbul dan memerlukan rawat inap. Di mana hal tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan biaya akan tercover oleh BPJS. Kecuali, untuk penyakit yang timbul karena unsur kesengajaan.

"Kalau untuk yang tidak dicover, ya seperti penyakit yang timbul karena berkelahi, cedera akibat menyakiti diri sendiri dan beberapa sakit lainnya," ungkapnya.

RSI Unisma sendiri memiliki jalur pelayanan online. Pasien bisa melakukan pendaftaran melalui WhatsApp RSI Unisma di nomor 08113148899. Di sana akan diperoleh informasi terkait format pendaftaran termasuk juga dalam pemberkasan. 

"Datang tinggal ambil Surat Elegibilitas peserta untuk BPJS setelah itu nanti langsung ke poli tanpa antri,"pungkasnya.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy