JATIMTIMES - Rancangan Peraturan DPRD Kota Malang tentang Kode Etik tengah dalam pembahasan. Berbagai aturan disusun guna memberikan nilai etika yang tepat bagi anggota legislatif.
Dalam hal ini, Fraksi PKS DPRD Kota Malang memberikan sorotan. Di mana, DPRD Kota Malang wajib mematuhi regulasi itu sebagai dasar dalam melaksanakan tugas hingga fungsi dan wewenang DPRD.
"Hal itu demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD sebagai bagian dari institusi lembaga negara," kata anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum.
Hal lain yang juga menjadi catatan, berkaitan dengan jabatan bagi anggota legislatif. Fraksi PKS meminta hal itu dijadikan perhatian, agar tidak ada rangkap jabatan menjadi pegawai di perusahaan-perusahaan daerah.
"Ini perlu untuk menjadi perhatian kita bersama. Untuk tidak melakukan rangkap jabatan dengan menjadi pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD," jelasnya.
Pria yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Malang ini mendorong, agar Badan Kehormatan DPRD untuk siap memproses mekanisme penjatuhan sanksi, segera menyelesaikan dan menetapkan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Termasuk, menunjang dalam menjalankan tugasnya, dapat meningkatkan kompetensi penegakan kode etik dewan dengan menjalani Bimtek dan konsultasi kepada lembaga dan tim ahli yang kompeten.
"Hal ini dilakukan terutama dalam menunjang tugas Badan Kehormatan dalam menyusun dan menjalankan tata beracara Badan Kehormatan," pungkasnya.