Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Marak Rokok Ilegal, Pemkot Malang dan Bea Cukai Sinergi Imbau Masyarakat Tak Lakukan Pembelian

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

08 - Sep - 2021, 13:46

Sinergitas Pemerintah Kota Malang bersama Bea Cukai Malang gempur rokok ilegal. (Foto: Istimewa).
Sinergitas Pemerintah Kota Malang bersama Bea Cukai Malang gempur rokok ilegal. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Marak peredaran rokok ilegal menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dalam hal ini, sinergitas bersama Bea Cukai Malang dilakukan untuk memberikan edukasi seputar rokok ilegal.

Mulai dari ciri-ciri, sanksi bagi penjualnya, serta bagaimana cara mengenali pita cukai asli. Sehingga angka peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

Kondisi peredaran rokok ilegal di masyarakat itu pun cukup menyita perhatian Wali Kota Malang Sutiaji. Ia mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan pembelian produk rokok ilegal. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal sangat merugikan masyarakat karena tidak ada cukai.

"Jangan membeli rokok ilegal yang tidak ada cukai," ujarnya.

rokok-ilegal29ccb755819d78920.jpg

Sebab, dijelaskannya, nilai cukai rokok legal, nantinya juga dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan lainnya. "Kami imbau untuk membeli yang legal. Karena cukai rokok itu nanti juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pihak Bea Cukai terus melakukan upaya dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Mulai dari peningkatan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta menekan tingkat peredarannya.

Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang juga rutin melakukan tindakan dalam kegiatan operasi pasar.

Lebih jauh dia menjelaskan, ada tiga cara untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai menghindari pembelian rokok ilegal. Pertama, bisa dilakukan pengecekan dengan cara kasat mata tanpa bantuan alat apapun. Pita cukai asli memiliki warna dasar kertas pita cukai kebiruan, terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas, cetakan terlihat jelas dan tajam.

Kedua, menggunakan kaca pembesar, pita akan terlihat jelas serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga, terdapat channeling effect antara teks ‘BCRI’ dan ‘2021’ hologram tanpa warna atau bercitra putih, cetakan terlihat jelas dan tajam.

Ketiga, cara identifikasi dengan lampu UV, pita cukai asli mempunyai ciri-ciri sifat kertas tidak memudar, serat kasat mata berwarna cokelat tidak memudar dan warna jingga memudar warna jingga. Sedangkan untuk serat tidak kasat mata memudar warna kuning dan biru.

"Dengan lampu UV bisa dilihat invisible image ornamen tetes air dan gambar pada cetakan pita cukai akan berpendar sebagian. Kami berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk gempur rokok ilegal dapat menjaga penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa," terangnya.

rokok-ilegal2f6ef53347af105c.jpg

Dikatakannya, sepanjang 2021 ini, Bea Cukai Malang telah melakukan 81 penindakan di bidang cukai. Dari penindakan ini, perkiraan kerugian negara dari kurang lebih senilai Rp 4,5 Miliar tepatnya Rp 4.528.641.720.

Jumlah kerugian ini naik sebesar 86% dari tahun 2020. Adapun hasil dari penindakan terdapat sebanyak 9.595.780 batang rokok ilegal di mana jumlah ini naik sebesar 125% dari tahun 2020 dan 3.838.740 ml MMEA ilegal yang turun 40% dari tahun lalu.

“Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh ketentuan tentang rokok ilegal dan sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," katanya.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengungkapkan ada lima jenis rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos) adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah.

Kemudian, rokok dengan pita cukai palsu adalah rokok yang menggunakan/dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan pada kemasan rokok. Lalu, Rokok dengan pita cukai bekas adalah rokok yang pada kemasannya dilekati pita cukai bekas atau yang sudah dipakai sebelumnya dengan maksud menghindari cukai.

Selanjutnya, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salson) adalah rokok yang dilekati pita cukai perusahaan rokok lain. Serta, rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya (saltuk) adalah rokok buatan mesin (SKM) yang kemasannya dilekati pita cukai  untuk rokok buatan tangan (SKT).

"Sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diatur,” paparnya.

Di samping itu, dipastikan seluruh kemasan penjualan eceran  hasil tembakau harus  dilekati pita cukai. Sehingga penting mengetahui apa saja ciri-ciri pita cukai yang asli dan benar.  Pita cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Untuk tema desain pita cukai tahun 2021 mengangkat tema biota laut. Yang mana, setiap tahunnya, terdapat perubahan desain pita cukai. 

"Karena proses atau modus untuk melakukan pemalsuan juga semakin canggih. Sehingga diperlukan adanya perubahan, perlu adanya modifikasi atau penambahan identifikasi. Cara mengidentifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan melihat kertas, hologram, dan cetakan,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy