MALANGTIMES - Polemik lahan parkir kendaraan bermotor di Lafayette Coffee and Eatery Jalan Semeru Nomor 2-4, Kecamatan Klojen, Kota Malang, masih menjadi bahan perdebatan dan perbincangan di kalangan masyarakat.
Parkir yang dekat perempatan traffic light Jalan Basuki Rahmat itu dianggap mengganggu arus lalu lintas, terutama kendaraan dari Jalan Semeru yang akan belok ke utara. Apalagi, ada tanda larangan parkir di situ.
Ketika ditemui awak media terkait lokasi lahan parkir Lafayatte Coffee and Eatery, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mempersilakan wartawan menanyakan kepada Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Malang. "Silakan tanya PTSP. Di Lafayette tidak ada tempat parkir, itu di kami," ucapnya.
Heru menyatakan, untuk penindakannya sendiri, di sepanjang lahan yang digunakan untuk tempat parkir mobil tersebut, sudah terdapat rambu ‘S coret’ atau dilarang berhenti.
"Kalau masalah penindakan di situ, kan ada rambu S coret. Jangankan parkir, berhenti saja dilarang. Polisi yang nindak. Yang menindak lalu lintas itu kan kewenangan polisi. Kami tidak memiliki kewenangan," ujarnya.
Heru dengan tegas menyatakan tempat tersebut tidak untuk parkir. Namun, kenyataannya hingga sampai saat ini, lahan depan Lafayette Cafe itu masih digunakan untuk parkir mobil.
Dishub pun mempersilakan masyarakat yang menjumpai pelanggaran rambu-rambu lalu lintas seperti di tempat parkir mobil pengunjung Lafayette Cafe untuk melaporkan kepada polisi. "Ya silakan lapor ke polisi," katanya.
Menurut Heru, pihaknya juga telah menggelar rapat sebelumnya dengan pihak terkait seperti Disnaker-PMPTSP. Salah satu hasilnya, menerapkan sistem valet untuk mobil di Lafayatte Coffee and Eatery.
"Sebenarnya dari temen-teman hasil rapat di Disnaker itu kan model valet. Valet itu dia berhenti dulu sebentar, terus sama krunya Lafayette dipindahkan ke tempat yang ia kerja samakan. Tapi begitu itu dia ditolak, ya sudah berarti tetap S coret kita biarkan. Otomatis berhenti pun sebenarnya tidak boleh. Siapa yang nindak? Ya polisi. Dishub kan nggak punya fungsi penyidikan," ungkap Heru.