Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno

Resmi Meluncur, Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR?

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

14 - Apr - 2021, 08:32

Aplikasi SINAR (Foto: Metodepraktis)
Aplikasi SINAR (Foto: Metodepraktis)

INDONESIATIMES - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan  SIM Nasional Presisi (SINAR) Selasa (13/4/2021). SINAR merupakan pelayanan SIM secara online yang bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bagaimana cara kerja SIM Online?

Untuk diketahui, aplikasi Digital Korlantas Polri ini adalah portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C. Aplikasi tersebut kini sudah bisa diunduh di Apps Store maupun Play Store.  

Lantas, bagaimana proses perpanjangan SIM Online dengan menggunakan aplikasi SINAR? Melansir melalui video penjelasan tentang SIM online yang ditayangkan saat peluncuran dijelaskan, jika untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu.  

Pada aplikasi itu, nantinya pilih icon SINAR atau SIM. Lalu, klik  perpanjangan SIM.  

Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.  

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas.  

Langkah selanjutnya yakni mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Pemohon akan diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Setelah itu pemohon akan melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. SIM pun akan dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.  

Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM. Sebelum perpanjangan SIM online, pemohon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Dalam aplikasi ini, registrasi pemeriksaan kesehatan juga bisa dilakukan secara online.

Untuk registrasi pemeriksaan kesehatan secara online, pemohon diminta memilih link E-Rikkes pada layanan aplikasi tersebut. Lalu pilih menu registrasi dengan memasukkan NIK dan foto selfie.  

Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan. Pemohon akan mendapatkan kode booking untuk ditunjukkan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri.  

Kemudian dokter akan melakukan update hasil kesehatan. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.  

Namun jika tidak memenuhi syarat, maka perpanjangan SIM tidak bisa dilanjutkan. Sementara untuk melakukan pemeriksaan psikologi, pemohon harus memilih link E-PPsi pada aplikasi.  

Pilih menu registrasi dengan memasukkan NIK dan foto selfie dan lakukan pembayaran. Setelah itu, pemohon melakukan tes psikologi dengan menjawab soal-soal yang sudah diakreditasi.  

Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diberi kesempatan sebanyak 1 kali untuk melakukan tes online kembali.


Topik

Tekno


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya