Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

AJI Malang Kecam Tindakan Doxing yang Menyerang 2 Jurnalis Nusadaily.com

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

09 - Apr - 2021, 09:03

Jurnalis Nusadaily.com Amanda Egatya (tengah) bersama pimpinan perusahaan dari Nusadaily.com mengadukan dugaan serangan doxing ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 
Jurnalis Nusadaily.com Amanda Egatya (tengah) bersama pimpinan perusahaan dari Nusadaily.com mengadukan dugaan serangan doxing ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) Malang kecam tindakan doxing yang diduga dilakukan oleh akun instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_ kepada dua jurnalis Nusadaily.com yakni Amanda Egatya dan Lionita.

Disebutkan dalam keterangan resminya, Mohammad Zainudin selaku Ketua AJI Malang menyebutkan bahwa dua jurnalis Nusadaily.com tersebut mengalami doxing pada hari Senin (5/4/2021) malam saat menjalankan kerja jurnalistik. 

Doxing sendiri merupakan pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang. Kemudian disebarkan ke media sosial untuk tujuan negatif yang diduga dilakukan oleh dua akun instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_. 

Dalam keterangan resmi AJI Malang tersebut juga disebutkan awal mula kasus doxing muncul. Bermula ketika Nusadaily.com menayangkan berita berjudul "Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya". Berita terbit pukul 21.05 WIB, kemudian redaksi mengoreksi dengan judul "Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya" pukul 21.50 WIB. 

Lalu pemilik akun @mmgachannel menulis, "Pergerakan Aremania ikut menelusuri 3X lebih dalam, BERITA HOAX TERSEBUT PERTAMA KALI DI POST OLEH PORTAL BERITA NUSADAILY.COM @nusadailycom dengan penulis bernama Amanda Egatya dan Lionita. Kemudian di repost ulang oleh @ngalamlop, @tribun_jatim @infomalangan dan @tribun_jatim. Kami menghimbau kepada portal2 berita diatas dan kepada penulis @/amandaegatya segera melakukan klarifikasi berita. 

"Akibat doxing tersebut, Amanda Egatya dan Lionita menjadi korban perundungan siber. Serta mendapat pesan langsung (DM) yang tak menyenangkan. Serta pesan melalui nomor pribadinya," ujarnya dalam keterangan resmi yang didapat MalangTIMES.com, Kamis (8/4/2021) malam. 

Atas peristiwa doxing yang diduga dilakukan oleh pemilik dua akun instagram yakni @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_  AJI Malang menyatakan sikap yang tertuang dalam tiga poin utama, diantaranya: 

1. Amanda Egatya dan Lionita melakukan kerja jurnalistik dan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Serta sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 

2. Mengecam pemilik akun @mmgachannel yang menyebarkan identitas dan akun media sosial Amanda Egatya dan Lionita. Apa yang dilakukan @mmgachannel bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya. Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

3. Mengingatkan publik untuk menggunakan mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers jika "bersengketa" dengan pers atau keberatan dengan pemberitaan. Siapapun punya hak koreksi terhadap pemberitaan yang dibuat jurnalis dan dipublikasikan oleh media. Pihak yang merasa dirugikan langsung terhadap sebuah pemberitaan, bisa menggunakan mekanisme hak jawab ke medianya, atau mengajukan komplain ke Dewan Pers. Dewan Pers akan menangani keberatan dan menguji apakah berita yang diadukan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Rekomendasi sanksi dari Dewan Pers akan mendasarkan pada hasil penilaian terhadap karya jurnalistik yang diadukan.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy