Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kedapatan Sedang Merekap Nomor Togel, Pria Cemorokandang Diringkus Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Heryanto

01 - Apr - 2021, 01:00

Placeholder
Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi saat rilis ungkap kasus perjudian dengan jenis togel di Mapolsek Kedungkandang, Rabu (31/3/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalamgTIMES) 

MALANGTIMES - Satreskrim (satuan reserse kriminal) Polsek Kedungkandang kembali meringkus seorang pria berinisial RN (51) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang terbukti sedang kedapatan merekap nomor togel

Penangkapan tersebut bermula dari masyarakat yang memberikan informasi terkait tindakan perjudian jenis togel di wilayah Kelurahan Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang yang meresahkan warga sekitar. 

Mendapatkan informasi meresahkan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi mengatakan, anggota dari Unit Reskrim Polsek Kedungkandang langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. 

"Alhamdulillah kita dapat saudara inisial RN ini lagi merekap judi untuk pembelian nomor togel. Ini diakuin sama beliaunya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (31/3/2021). 

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, saat pengakuan terkait perjudian dengan jenis togel, dikatakan Yusuf bahwa tersangka langsung diperiksa dan disuruh berdiri. 

"Saat kami perintahkan berdiri, didapat uang hasil pembelian dari togel dimaksud sebanyak Rp 240 ribu," ujarnya. 

Selanjutnya jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungkandang juga melakukan pengembangan lebih lanjut terkait arah perjudian jenis togel ini. 

Dikatakan Yusuf bahwa sempat terdapat informasi tersangka RN merupakan jaringan perjudian jenis togel di Kabupaten Malang. 

"Kami berusaha mendapatkan yang lebih besar lagi di Kabupaten Malang bekerjasama dengan teman-teman kabupaten tidak ada yang kami maksudkan. Tapi tetap kita melaksanakan ungkap bersama rekan-rekan kabupaten," terangnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka menjadi bandar judi togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena jika bergantung pada pekerjaannya merawat sapinya orang, berdasarkan pengakuan tersangka tidak cukup. 

"Pekerjaannya angon sapi, memelihara ternaknya orang. Jadi ini menyambi togel. Karena ada muatan-muatan dapat hadiah besar atau apa. RN kurang lebih sudah dua tahun. Dia menyesali perbuatannya," bebernya. 

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, disampaikan Yusuf bahwa tersangka dari menjadi bandar perjudian jenis togel mendapatkan komisi sebesar 20 persen dari omzet. 

"Komisinya dapat 20 persen dari omzet. Omzet paling besar Rp 300 ribu per hari. Ini pengakuannya. Kita juga sangat-sangat memperhatikan kejujuran pengakuannya," ujarnya. 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah handphone warna hitam, dua kertas kecil bertuliskan tombokan togel, delapan lembar kertas rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp 240 ribu. 

"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 303 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red) yaitu perjudian tanpa izin ancaman paling lama kurang lebih 10 tahun," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Heryanto