Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Curhat Butuh Uang, Gadis 15 Tahun Dijual Melalui Facebook

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Heryanto

04 - Feb - 2021, 18:39

Polres Malang saat merilis pelaku prostitusi online (baju orange) yang melibatkan anak dibawah umur (foto: Humas Polres Malang for MalangTIMES)
Polres Malang saat merilis pelaku prostitusi online (baju orange) yang melibatkan anak dibawah umur (foto: Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Kini bisnis esek-esek via online itu terjadi di Kabupaten Malang. Pihak Polres Malang pun bertindak dan membongkar praktik prostitusi online itu.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyebut, transaksi prostitusi dengan pelaku RPR (16) yang berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang menjual korban berinisial AEA (15). Penjualan ini karena AEA sedang membutuhkan uang dan curhat kepada saksi F. 

Saksi F kemudian mengenalkan AEA kepada RPR. Di situlah terjadi komunikasi melalui WhatsApp. “Pelaku langsung menawari korban untuk open BO (booking out) dan korban mengiyakan,” kata Hendri.

Merasa telah mendapatkan mangsa, RPR kemudian mencarikan pelanggan untuk AEA melalui salah satu grup di Facebook. Dengan cepat RPR menemukan pelanggan.

“Pelaku dan pelanggan BO tersebut janjian Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun korban tidak bisa dengan alasan sedang hujan dan tidak ada kendaraan,” terang Hendri.

Karena batal, pelaku kembali menawarkan kepada korban untuk open BO kedua kalinya. Tawaran dari pelaku disetujui korban. Akhirnya korban bertemu pelaku dengan ditemani saksi F dalam agenda pertemuan pembicaraan fee (keuntungan) yang akan didapatkan. AEA mendapat Rp 400 ribu dari kesepakatan harga ke pria hidung belang sebesar Rp 700 ribu. Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu setiap kali rekan yang dijualnya ini laku kepada pria hidung belang.

Puncaknya, pelaku akhirnya terungkap oleh jajaran Polres Malang pada 28 Januari 2021 lalu. Saat tengah melakukan transaksi dengan pria hidung belang di penginapan Bounty Kepanjen.

“Saat itu pelaku yang berusia 16 tahun ini sedang mengantarkan si korban yang berusia 15 tahun untuk dipertemukan dengan pemakainya,” ungkap Hendri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan maksimal Rp 200 juta.

"Kita juga perkuat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Di mana, di Pasal 2 ayat 1 dijelaskan tidak boleh ada upaya eksploitasi kepada orang untuk mencari keuntungan sendiri. Ini ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta," pungkas Hendri.
 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Heryanto